Diduga SMP Negeri 3 Linggau Lakukan Pungli, Wajibkan Siswa Beli Buku LKS

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Hingga saat ini Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kota Lubuklinggau secara rutin diduga terus melakukan pungutan liar (pungli). Namun bentuk dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah ini dengan cara mewajibkan seluruh siswa-siswi untuk membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa). Agar tidak tampak bahwa praktik jual beli buku LKS itu ada keterkaitan pihak sekolah, para murid diarahkan untuk membeli buku LKS di rumah warga sekitar yang keberadaannya di depan sekolah tersebut.

Padahal jelas larangan penjualan buku paket atau LKS didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku. Pada pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 secara jelas menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan.

Artinya jelas apa yang dilakukan oleh pihak SMP Negeri 3 Lubuklinggau telah menciderai dunia pendidikan, karena pada kondisi pandemi ini dimana masyarakat serba susah. karena dampak Covid-19/virus corona yang saat ini telah mengguncangkan perekonomian dunia. Malah para murid diwajibkan persatu semesternya membeli buku LKS dengan harga keseluruhan yang diwajibkan sebesar Rp 165 ribu.

Salah satu wali murid yang minta namanya dirahasiakan karena khawatir mengganggu status anaknya yang bersekolah di SMPN 3 saat dibincangi Wartawan mengungkapkan, bahwa dirinya merasa sangat berat dengan kebijakan sekolah yang mewajibkan anaknya dan siswa lain untuk membeli LKS persetiap semesternya. Bahkan sejak tahun 2019 anaknya mulai bersekolah kewajiban membeli LKS itu sudah berlaku, untuk semester ini LKS dibeli seluruhnya dengan harga Rp 165 ribu. Walaupun saat ini anaknya belajar melalui daring atau secara online, tetap harus membeli buku LKS.

“Agar anak saya bisa mengikuti belajar secara online saja jujur agak kewalahan karena perlu membeli kuota, apa lagi harus membeli buku LKS kalaupun ada uang saat ini rasanya lebih baik digunakan untuk kebutuhan hidup saja,” keluhnya.

Diceritakannya, ditahun 2019 anaknya kelas 7 pernah diusir oleh wali kelas karena anaknya belum membeli atau memiliki buku LKS. Untuk buku LKS sendiri memang tidak dijual dilingkungan sekolah, tetapi seluruh siswa diarahkan membeli buku LKS disalah satu rumah warga, yang berada di samping Toko Foto Kopi tepat depan sekolah tersebut. “Posisi tempat jual LKS di depan sekolah itulah samping foto copi, rumah biasa bukan toko khusus buku,” cetusnya.

Dia pun berharap pada pihak terkait agar dapat memberikan keringanan dan menghilangkan kewajiban seperti membeli buku LKS dan sebagainya, yang dia ketahui pemerintah menyuarakan sekolah gratis karena ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) namun faktanya, hal itu tidak dirasakan.

Belum diketahui bagaimana tanggapan Kepala SMP Negeri 3 atas masalah ini.

Laporan : Rudi Tanjung
Editor/Posting : Imam Ghazali