Securitynews.co.id, SEKAYU- Sejumlah ikan tampak mati. Hal itu diduga adanya pencemaran dan racun limbah pabrik dari perusahaan kelapa sawit milik PT. SIAP (Srigunung Inti Agro Persada) di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan, Rabu 20/8/25.
Hal itu terjadi, diduga tampungan limbah pabrik kelapa sawit PT. SIAP tersebut tidak memadai hingga meluap dan mencemari lingkungan melalui aliran anak sungai yang mengarah ke Sungai Hindoli.
Menurut informasi dari warga, meluapnya limbah yang mengalir ke anak sungai, pembuangan limbah sawit itu menyebabkan banyak ikan di sungai tersebut mati keracunan. Limbah itu diperkirakan terjadi sejak 27 Juli 205 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Bahkan pihak Kepala Desa Bumi Kencana C4 Erwin Aprianto sebelumnya telah melakukan pertemuan menyampaikan ke pihak perusahaan PT. SIAP, namun pihak perusahaan tidak mendengarkan dan sampai sekarang limbah tersebut masih mengalir ke anak sungai. Air yang sebelumnya bersih dan bernih kini berbau dan berubah warna hitam , sementara sekarang. Hal inilah yang menjadikan warga tak berani menggunakan air sungai tersebut. ‘’Kami tak berani menggunakan air yang terkena limbah itu,’’ ujar warga setempat.
Sementara itu warga lainnya yakni Muhammad Ridwan datang langsung ke lapangan menyoroti kejadian itu. Dirinya menilai pencemaran tersebut diduga ada unsur kesengajaan. Pasalnya, menurut beberapa warga ada pembuangan limbah yang dialihkan melalui anak sungai yang tidak jauh dari perkampungan Rahayu Dusun V Desa Bumi Kencana C4 dan anak sungai membelah perkebunan karet, dan sawit. yang kena dampaknya adalah warga Pecahan KK Dusun V Rahayu Desa Bumi Kencana C4.
“Hal ini tentu bisa membahayakan masyarakat, salah satu desa yang merasa terancam akibat luapan limbah yang mengalir dan mengarah ke Desa Bumi Kencana C4 dusun V Rahayu. Beberapa warga bersama Kepala Desa Bumi Kencana telah mendatangi dan menyampaikan ke pihak perusahaan dan akan menuntut kompensasi atas kejadian tersebut bila tidak diindahkan untuk warga desanya,’’ jelasnya.
Sementara Daniel Pasarela Humas PT. SIAP, saat dikonfirmasi Via WA mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja di PTPN puluhan tahun dan sudah tahu aturannya, dan sudah mengantongi izin dari DLH, bahwa limbah bisa dialirkan ke sungai.
Laporan : Ridwan
Posting : Imam Gazali