Securitynews.co.id, PALEMBANG- Menyikapi pemberitaan yang sedang beredar di media sosial terkait open house atau halal bil halal Idul Fitri 1441 H, diselenggarakan Walikota Palembang H Harnojoyo, di kediaman pribadinya Jalan Prawira Alamsyah Musi 2, Minggu (24/5) kemarin, Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) angkat bicara dan melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang karena dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri.
Dikatakan Ketua LAAGI, Sukma Hidayat, mereka melaporkan kejadian tersebut melalui petisi aktivis yang dilayangkan karena melanggar Maklumat Kapolri dengan Nomor : Mak/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Sukma Hidayat yang juga didampingi tim advokasinya Jufernando Simanjuntak, M Ibrahim Adha dan Desmon Simanjuntak mengatakan, isi petisi LAAGI meminta dengan hormat kepada pemerintah pusat dan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) untuk bertindak tegas terhadap Harnojoyo selaku Walikota Palembang karena melanggar Maklumat Kapolri, Selasa (26/5/20).
“Tadi bersama rekan aktivis hadir di Polrestabes Palembang untuk menyerahkan petisi aktivis dan diterima bagian umum, lalu melapor di SPKT Polrestabes, diarahkan bagian Pidsus terkait melanggar maklumat Polri,” kata Sukma.
Kemudian, lanjutnya, dari pidana khusus (Pidsus) di pelajari karena telah melanggar KUHP pasal 212, 216, dan 218, terkait unsur dari Maklumat Kapolri yang dibilang kurang tepat. Sementara statement Kapolri melalui Kabid Humas Irjen Iqbal tanggal 24 Maret 2020 lalu telah jelas dan tegas bahwa setiap pelanggar Maklumat Kapolri dikenakan sanksi.
“Di sinilah kita mempertanyakan, mestinya dari Polrestabes harus tegas terhadap Maklumat Kapolri. Kita tidak berhenti di Polrestabes saja, tapi akan menyerahkan petisi aktivis di Polda Sumsel, Mabes Polri, Mendagri, Ombudsman Pusat, bahkan Presiden termasuk DPRD Kota Palembang,” tegasnya.
“Kita akan kejar dan terus mengawal dugaan pelanggaran Maklumat itu, jangan sampai hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil saja, tapi hukum bersifat universal, berlaku bagi siapapun. Kami berharap dan menunggu Kapolrestabes mengambil tindakan tegas dengan berdasarkan Maklumat Kapolri tersebut,” tandasnya.
Dilansir dari sejumlah media online, saat dikonfirmasi kegiatan tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Adrianus Amri saat dimintai konfirmasi mengaku, tidak ada kegiatan open house di kediaman dinas Walikota maupun kediaman pribadi Walikota. “Usai sholat Id keluarga memang ada tamu datang dan rata-rata keluarga yang datang. Tidak ada agenda open house untuk masyarakat umum,” ungkapnya.
Amri menjelaskan, Walikota sempat mengikuti agenda zoom meeting dengan Gubernur terkait halal bil halal, kebetulan Walikota lagi ada di kediaman pribadinya di Musi 2 Palembang.
Diakuinya, memang ada beberapa pejabat yang mendampingi Walikota zoom meeting dengan gubernur. “Ada beberapa pejabat yang mendampingi, tapi tidak banyak. Selama kegiatan sudah disiapkan tempat cuci tangan,” tutupnya.
Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali