Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Seorang ibu rumah tangga yang masih belia seharusnya mencari rezeki yang halal untuk anak-anaknya, namun tidak demikian dengan terdakwa Depi Rusmiati (30) warga Jl. Segaran Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, dia diduga menjadi kurir narkoba sehingga diamankan oleh petugas kepolisian, atas perbuatannya terdakwa didakwa JPU Pasal Tunggal.
Sebagaimana didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah SH, bahwa terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU kepada terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Murni SH MH, saat membacakan secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (04/06/2020).
Secara terpisah penasehat hukum terdakwa yakni Arizal SH dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa Depi Rusmiati sudah dibacakan dakwaan oleh JPU.
“Yah memang benar terdakwa sudah dibacakan dakwaannya oleh JPU, dan saya selaku penasehat hukum terdakwa yang ditunjuk langsung oleh majelis hakim,” sebut Rizal, kepada Securitynews.co.id, Senin (08/06/2020).
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari saksi Atyanto Purwatmoko bersama dengan saksi Melda Putri Halisa beserta Tim mendapat informasi masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkoba didaerah tempat tinggalnya, atas laporan tersebut saksi Atyanto Purwatmoko bersama dengan saksi Melda Putri Halisa beserta Tim melakukan penyelidikan pergi menuju tempat tinggal terdakwa, setelah sampai saksi Atyanto Purwatmoko bersama dengan saksi Melda Putri Halisa beserta Tim melihat terdakwa sedang berdiri di halaman rumah teman terdakwa.
Melihat hal itu saksi Atyanto Purwatmoko bersama dengan saksi Melda Putri Halisa beserta Tim melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap terdakwa, dimana ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,152 gram yang ditemukan dibalik casing handphone Samsung milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali