Securitynews.co.id, PALEMBANG- Sherly Aditya, petani sawit, warga asal Suak Tapeh Banyuasin, melapor ke Polisi usai kendaraan miliknya diambil paksa oleh sekelompok orang yang diduga debt colector perusahaan leasing.
Atas insiden tersebut, dirinya mendatangi SPKT Polda Sumsel didampingi kuasa hukumnya, yakni Angga Saputra SH dari Kantor Hukum Yayasan Bantuan Hukum Sumatra Selatan Berkeadilan (YBH SSB), pada Rabu (17/01/24) malam.
Kata Angga, kendaraan yang diambil paksa yakni merk Daihatsu jenis Pick Up warna Silver No.Pol. BG 8982 JE milik kliennya.
Mirisnya lagi aksi perampasan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya. Terjadi pada Rabu (17/01/24) sekira pukul 10.00 WIB. “Pada saat kejadian, mobil dibawa oleh adiknya berinisial M bersama anak buah klien kami berinisial U, untuk mengangkut hasil panen buah sawit dari kebun di Kawasan Desa Pulau Harapan Sumbawa,” jelasnya.
Menurut keterangan, saksi perampasan yang dilakukan sekelompok orang yang diduga debcolector. “Ada delapan orang yang menghadang kendaraan klien kami,” ucapnyo.
Setelah itu mobil yang dibawa, saksi tersebut berhenti lalu terlapor langsung mengambil kunci, kunci mobil dan sempat terjadi aksi rebutan kunci. “Bahkan mereka mengusir adik klien kami untuk keluar dari mobil kemudian terlapor langsung membawa paksa mobil,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian material yang ditafsir uang sebesar Rp. 157 juta.
Adapun laporan tersebut telah terregistrasi dengan Nomor : LP/B/61/A/2024/SPKT/POLDA Sumatera Selatan tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh PAUR SIAGA II, AKP Sutioso, SH., MH., M.Si.
Laporan : Wt
Posting : Imam Gazali