Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten OKI mengambil tindakan tegas terhadap Badan Pusat Statistik OKI yang diduga tidak mengindahkahkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kab OKI Drs Abdurrahman MSi saat dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan, sebagaimana tugas dan fungsi selaku Satpol PP, berdasarkan informasi yang kita terima bahwa Bendera Merah Putih yang terpasang dan berkibar di halaman Kantor BPS OKI sudah berubah warna, rusak atau robek dan luntur.
Mendapat informasi mengenai hal tersebut serta koordinasi dengan pihak Kodim 0402 OKI, kita langsung perintahkan anggota Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menertibkan Bendera Merah Putih yang kelihatan sudah rusak, luntur dan robek yang terpasang di halaman Kantor BPS OKI dan menggantinya dengan yang baru.
“Berdasarkan laporan anggota SatPol PP kita di lapangan, memang benar informasi yang diterima tersebut, Bendera Merah Putih yang terpasang dan berkibar di halaman Kantor BPS OKI sudah kelihatan luntur dan robek. Kemungkinan setelah dipasang tidak pernah diturunkan. Namun kini sudah dipasang atau diganti dengan Bendera Merah Putih yang baru,” jelasnya.
”Kita berharap hal serupa tidak terulang lagi di Kantor BPS OKI maupun dikantor lainnya, apalagi sanksi bagi yang memasang atau mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, luntur atau robek sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan “setiap orang dilarang mengibarkan Nendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Terhadap pelanggaran larangan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf ( b) UU nomor 24/1999 tersebut maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda 100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera negara yang robek,luntur, kusut atau kusam, tegasnya.
Kalaupun masih ada terjadi pada dinas instansi atau lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan, kita akan tindak tegas.
Terkait Bendera Merah Putih yang terpasang di halaman Kantor BPS OKI rusak atau sudah luntur namun dibiarkan begitu saja, Kepala BPS OKI saat hendak dikonfirmasi oleh awak media sudah dua hari tidak berada di tempat, sedangkan stafnya bungkam seribu bahasa tidak ada yang memberikan konfirmasinya.
Laporan : Redy/Ali
Posting : Imam Ghazali