Securitynews.co.id, PALEMBANG– Sebuah rumah toko (ruko) lima pintu milik warga bernama Ajun yang berlokasi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang.
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Palembang. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Satpol PP Kota Palembang Nomor 0368/KPPS/PP/2025 tentang penutupan sementara bangunan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi perizinan. “Bangunan tersebut belum memiliki izin dari pemerintah kota. Oleh karena itu, kami melakukan penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Selanjutnya akan dilakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada aktivitas sebelum pemilik mengurus perizinan secara lengkap,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.Ip., S.H., M.H., saat kegiatan penyegelan, Selasa (1/7/2025).
Herison menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pengendalian pembangunan di Kota Palembang agar tertib dan sesuai aturan.
DPRD Apresiasi Tindakan Pemkot
Menanggapi langkah tegas tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., memberikan apresiasi terhadap Satpol PP yang dinilainya telah menjalankan tugas secara maksimal. “Prinsip kami, sangat mengapresiasi tindakan Pemkot melalui Satpol PP yang sudah bekerja dengan baik. Ini memang sudah seharusnya dilakukan, karena jika tidak ditindak, akan muncul pendapat-pendapat miring di masyarakat,” ujar Rubi.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama lintas instansi yang telah menjalankan rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Palembang. “Kami mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan respons cepat dari dinas serta pihak-pihak terkait yang telah menjalankan rekomendasi kami,” tambahnya.
Pemilik Ruko: Masih Proses Sertifikat
Sementara itu, pemilik ruko, Ajun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah mengurus legalitas kepemilikan. “Lagi proses SHM (Sertifikat Hak Milik). Stop dulu tidak apa-apa,” tulisnya.
Laporan: Sandy
Posting : Imam Gazali