Securitynews.co.id, PALEMBANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ghitta Shinta Pramashia (33) warga Jalan H. Sanusi Lorong Mekar Perum Contimen Regency Samping Puskesmas Sosial Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang, mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Sukarami Palembang Minggu (24/5/2020) lalu sekitar pukul 23.35 Wib.
Kedatangan pelapor (korban-red) ke SPK Polsek Sukarami Palembang, guna melaporkan terlapor bernama Merliansyah (38) yang tak lain adalah suaminya sendiri. Dimana dalam laporan Ghitta bahwa dirinya telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh terlapor Merli.
Di hadapan petugas Polsek Sukarami, Ghitta (korban-red) mengaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada hari Rabu (13/5/2020) sekitar jam 17.30 Wib di rumahnya.
Atas kekerasan yang sudah dilakukan suaminya, Ghitta harus mengalami luka lebam akibat dipukul. Korban dipukul terlapor di bagian tubuh, dengan menggunakan tangan, selain itu dibagian tangan sebelah kanan dan kiri juga dipukul, pipi kanan, leher bagian belakang, dan kaki kiri korban dipelintir.
Dikatakan Ghitta saat membuat laporan, kedatangan dirinya ke Polsek Sukarami Palembang untuk melaporkan perbuatan suaminya karena sudah melakukan penganiayaan dengan melakukan KDRT.
“Saya sangat berharap agar suaminya segera ditangkap dan diproses sesuai dengan apa yang sudah terlapor (dia-red) lakukan terhadap dirinya. Karena perbuatan suaminya itu sudah termasuk tindakan kriminal,” ujarnya sambil menangis.
Sementara Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Irwanto mengatakan, benar korban sudah membuat laporan di polsek Sukarami, laporan korban sudah kita terima berdasarkan nomor laporan polisi : LP/B-454/V/2020/Sumsel/Resta Plg/sek skm dan saat ini masih dalam proses.
”Selanjutnya kita akan segera panggil terlapor untuk di mintai keterangan. Jika memang terlapor terbukti bersalah, maka terlapor akan dikenakan Pasal 133 dan Pasal 134 KUHP,” tegasnya.
Laporan : Arju-CW
Editor/Posting : Imam Ghazali