Oleh: Oktiwi Rani Kasmir
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terasa di banyak daerah.Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit.
Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah. TKD Tahun 2025 dipangkas Rp 50,6 triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp 226 triliun, menjadi Rp 693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp 919 triliun.
Ketika transfer dari pusat menyusut tanpa diimbangi peningkatan kapasitas fiskal daerah, maka pemerintah daerah akan menghadapi apa yang disebut sebagai vertical fiscal imbalance.(Sumber kompas.com 29/03/2026).
Mengorbanan pelayanan publik demi keseimbangan fiskal adalah bagian dari rancangan sistem kapitalis.Dalam kondisi krisis fiskal, sering kali terjadi tekanan untuk mengurangi pengeluaran sektor publik, yang dapat membatasi akses masyarakat terhadap layanan dasar.pengurangan anggaran publik (austeritas) demi efisiensi fiskal sering kali berdampak negatif pada kualitas pelayanan, seperti menurunnya layanan kesehatan dan pendidikan. Pemotongan ini sering kali mengorbankan sektor sosial demi menyeimbangkan neraca anggaran.
Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini terjadi di berbagai daerah bukan sekadar kebijakan teknis anggaran. Ia adalah potret nyata dari watak kejam sistem kapitalisme dalam mengelola negara.
Pertanyaannya, mengapa yang dikorbankan selalu rakyat dalam hal ini para pelayan publik?
Dalam narasi resmi, kebijakan ini disebut sebagai upaya menjaga “disiplin fiskal”. Pemerintah daerah diminta memastikan anggaran tidak habis untuk belanja pegawai agar pembangunan tetap berjalan. Namun di balik istilah teknokratis itu, tersimpan realitas pahit: negara dengan sadar memilih mengorbankan para pekerja demi menjaga angka-angka anggaran.
PPPK, yang sejak awal berstatus kontrak, menjadi korban paling empuk. Mereka dipekerjakan ketika dibutuhkan, lalu dibuang ketika dianggap membebani keuangan negara. Tidak ada jaminan keberlanjutan, tidak ada kepastian masa depan. Padahal mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan aparatur yang langsung melayani kebutuhan rakyat.Inilah wajah asli sistem yang memandang manusia sebatas angka dalam neraca.
Dalam islam negara dipandang sebagai Raa’in (pengurus/pemelihara urusan rakyat) yang bertanggung jawab penuh dalam menjamin kesejahteraan. Dalam pandangan ini, negara wajib menyediakan lapangan kerja yang luas, terjangkau, dan memberikan gaji yang layak agar setiap kepala keluarga dapat menafkahi
Pemimpin negara (Imam/Khalifah) adalah pelindung (junnah) dan pengurus yang akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat atas urusan rakyatnya.
Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat, termasuk sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang didukung dengan pengelolaan industri dan pertanian secara syariah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
Sistem Islam dinilai mampu memberikan upah yang layak (tidak sekadar upah minimum/UMP), di mana laki-laki dewasa difasilitasi untuk mendapatkan pekerjaan agar dapat menafkahi keluarganya dengan baik. Berbeda kondisi saat ini yang dianggap negara lepas tangan dalam menyediakan lapangan kerja, sehingga terjadi pengangguran tinggi, gaji rendah (working poor), dan keharusan merantau ke negeri lain. Wallahualam bissawab.






