Oleh : Ummu Syafa
Bencana alam yang terjadi di Sumatra, seperti gempa bumi, tsunami, dan banjir besar, telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat setempat. Di antara dampak yang paling tragis adalah banyaknya anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat kehilangan orang tua mereka. Ketika bencana datang, anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan perhatian khusus justru sering kali terlupakan. Kehilangan orang tua bukan hanya membuat mereka kehilangan keluarga, tetapi juga hak-hak dasar mereka sebagai anak, seperti hak atas tempat tinggal yang layak, pendidikan, dan kesehatan. Dalam hal ini, muncul pertanyaan yang mendasar: Siapakah yang bertanggung jawab untuk mengurusi nasib anak-anak yatim piatu korban bencana ini?
Bencana yang terjadi di Sumatra telah menewaskan banyak orang, termasuk orang tua dari anak-anak yang masih kecil. Akibatnya, banyak anak yang menjadi yatim piatu dan terpaksa menghadapi kehidupan yang penuh ketidakpastian. Mereka kehilangan kasih sayang orang tua, serta hak-hak dasar mereka sebagai anak.
Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengurus setiap warga negara, termasuk anak-anak yang menjadi korban bencana. Anak-anak yang kehilangan orang tua ini tidak hanya berhadapan dengan trauma psikologis, tetapi juga kehilangan akses ke berbagai hak dasar yang seharusnya mereka terima.
Meskipun telah ada berbagai upaya dari organisasi kemanusiaan dan masyarakat untuk memberikan bantuan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa negara sering kali terlambat dan kurang sigap dalam menangani anak-anak yatim piatu korban bencana. Pemulihan pasca-bencana seringkali lebih berfokus pada perbaikan infrastruktur, sementara nasib anak-anak yang kehilangan orang tua hampir terlupakan.
Pada dasarnya, negara belum memiliki komitmen yang jelas terkait dengan pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana. Meski telah ada lembaga-lembaga pemerintah yang menangani bencana, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tidak ada mekanisme khusus yang menjamin perhatian terhadap anak-anak yatim piatu dalam jangka panjang. Negara belum memiliki kebijakan yang komprehensif mengenai perawatan anak-anak korban bencana setelah mereka kehilangan keluarga.
Dalam sistem kapitalis, negara sering kali memandang bencana melalui sudut pandang keuntungan ekonomi. Misalnya, dalam beberapa kasus, negara menyerahkan penanganan dampak bencana kepada pihak swasta, seperti dalam proyek-proyek pemulihan infrastruktur atau penanganan lumpur pasca-bencana. Namun, perhatian terhadap anak-anak yatim piatu sering kali terabaikan, karena masalah mereka dianggap kurang mendatangkan keuntungan finansial bagi pihak yang terlibat.
Negara sering kali berfokus pada aspek teknis dan ekonomis dari penanganan bencana, seperti pembangunan kembali rumah-rumah yang rusak atau pemulihan fasilitas umum, namun minim perhatian terhadap aspek sosial dan psikologis korban, terutama anak-anak yang kehilangan orang tua mereka. Negara cenderung mengabaikan peran penting dalam memberi perhatian khusus terhadap nasib mereka yang kehilangan keluarga.
Berbeda dengan sistem negara kapitalis, dalam sistem negara Khilafah, visi riayah (pemeliharaan) menjadi prinsip dasar yang mengarahkan seluruh kebijakan negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kebutuhan rakyat, terutama anak-anak yatim piatu korban bencana, dapat terpenuhi. Negara Khilafah melihat pemeliharaan anak yatim piatu sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh kasih sayang dan perhatian.
Negara Khilafah akan memastikan anak-anak yatim piatu korban bencana tidak kehilangan kasih sayang dan perhatian keluarga. Negara akan menyediakan jalur hadanah (perwalian) yang dapat memberikan perlindungan sosial dan psikologis bagi anak-anak tersebut. Jika anak-anak tersebut tidak memiliki kerabat yang dapat merawatnya, negara akan menampungnya dalam lembaga-lembaga yang diatur oleh negara dan memastikan bahwa mereka mendapat pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak.
Untuk memenuhi kebutuhan anak-anak yatim piatu, negara Khilafah akan mengalokasikan dana melalui Baitul mal (perbendaharaan negara) yang telah ditetapkan sesuai dengan syariat. Dana ini akan digunakan untuk memberikan bantuan kepada anak-anak korban bencana, seperti bantuan pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Negara juga akan memastikan bahwa anak-anak ini mendapat perhatian psikologis yang mereka butuhkan untuk mengatasi trauma pasca-bencana.
Kewajiban negara untuk melindungi anak-anak yatim piatu korban bencana adalah bagian integral dari hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Dalam konteks Indonesia, negara perlu memiliki komitmen yang lebih kuat dalam memastikan bahwa setiap anak yang kehilangan orang tua akibat bencana mendapat perlindungan, perhatian, dan pemeliharaan yang layak. Dalam sistem Khilafah, negara tidak hanya bertanggung jawab terhadap pemulihan fisik pasca-bencana, tetapi juga memberikan perhatian penuh kepada aspek kemanusiaan, termasuk perlindungan anak yatim piatu. Dengan demikian, negara tidak hanya hadir dalam penanggulangan bencana, tetapi juga dalam melindungi hak-hak dasar anak-anak yang menjadi korban bencana. ***












