Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja

Oleh : Suciyati

Kasus penemuan jasad wanita hangus terbakar di wilayah Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, akhirnya mulai terungkap. Polisi memastikan pelaku pembunuhan adalah FA (54), suami siri korban bernama Ponimah (42).

Menurut KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, korban dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 8 Oktober 2025. Saat itu, korban terakhir terlihat bersama pelaku di rumah. “Yang melapor anak korban. Saat berangkat kerja, korban masih di rumah bersama pelaku dan cucunya. Namun, saat pulang, korban sudah tidak ada,” ujar Dicka, Kamis (16/10/2025).

Pada Senin (13/10/2025), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Gedangan, curiga melihat gundukan tanah tak biasa di lahan tebu. Setelah digali, ditemukan jasad perempuan yang hangus terbakar.

Identitas korban kemudian dipastikan sebagai Ponimah, yang sebelumnya dilaporkan hilang. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban telah meninggal dunia empat hingga lima hari sebelum ditemukan. Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu bukti penting adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan truk kuning milik pelaku melintas menuju lokasi kejadian.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, polisi berhasil menangkap FA di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti, seperti truk Mitsubishi warna kuning, balok kayu, handuk merah, dan pakaian korban,” jelas Dicka.

Dalam pemeriksaan awal, FA mengaku telah menganiaya korban sebelum membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak. Polisi masih menunggu hasil rekonstruksi guna memastikan urutan kejadian secara detail. “Menurut pengakuan awal, korban dianiaya dahulu kemudian dibakar. Pembakaran dilakukan untuk menghilangkan jejak,” kata Dicka.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Masih kami dalami, apakah pelaku memang berniat membunuh atau penganiayaan berujung maut karena itu kami terapkan pasal berlapis,” pungkas Dicka.

Di lain sisi Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Jakarta. Seorang remaja berusia 16 tahun di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, diduga mencabuli dan membunuh anak perempuan berusia 11 tahun pada Senin (13/10/2025). Peristiwa ini menggemparkan warga setempat karena korban ditemukan tewas di rumah pelaku dalam kondisi mengenaskan.

Polisi masih melakukan penyidikan lanjutan dan merencanakan pelaksanaan rekonstruksi kejadian. “Masih akan ada penyidikan lanjutan. Untuk reka ulang akan kami rencanakan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar pada Beritasatu.com, Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku tega melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati ditagih utang oleh ibu korban.“Untuk motif, pelaku mengaku kesal dengan ibu korban karena pernah ditagih utangnya,” ujar Onkoseno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman mati.

Pada faktanya Kekerasan dalam rumah tangga kian marak terjadi, mencerminkan rapuhnya ketahanan keluarga. Keretakan keluarga berdampak langsung pada perilaku remaja, yang kian tidak terkendali hingga memicu meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh remaja.

Sungguh tidak bisa dipungkiri Penyebab utamanay adalah sekularisme yang menyingkirkan nilai agama dari kehidupan, membuat keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral.

Pendidikan sekuler-liberal menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang merusak keharmonisan rumah tangga serta perilaku remaja.

Materialisme menjadikan kebahagiaan bersifat duniawi, sehingga tekanan hidup mudah memicu keretakan dan kekerasan.

Negara abai, UU PKDRT terbukti tidak menyentuh akar masalah, karena hanya menindak secara hukum tanpa mengubah sistem yang rusak

kejahatan dalam sistem sekuler terus saja terjadi. Hal ini menunjukkan rusaknya sistem sekuler dalam menangani permasalahan rumah tangga. Lagi-lagi kasus KDRT kembali terjadi, ini membuktikan bobroknya sistem sekuler.

Dalam rumah tangga jika terjadinya KDRT, maka kondisi rumah tangga tersebut tidak baik-baik saja. Adanya kasus KDRT membuka mata bahwa sistem sekuler tidak bisa dijadikan pijakan dalam memperkokoh rumah tangga.

 

Rapuhnya  Ketahanan Keluarga

Kasus Kejahatan dalam Rumah Tangga (KDRT) di atas, bukti rapuhnya ketahanan keluarga dan gagalnya negara dalam memberikan perlindungan. Hal tersebut bisa terjadi disebabkan banyaknya faktor-faktor, misalnya perselingkuhan, kurangnya komunikasi antar pasangan, persoalan ekonomi, adanya pihak ketiga dan faktor lainnya.

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa suami telah kehilangan fungsi nya sebagai pelindung keluarga. Fungsi tersebut kian hari kian pudar. Laki-laki yang seharusnya melindungi keluarga, justru tega melakukan kekerasan.

Hal ini wajar saja terjadi, karena sekularisme sudah mendominasi cara pandang manusia terhadap kehidupan dan sikap dalam hubungan keluarga. Bahkan, KDRT bisa membuat hubungan keluarga menjadi tidak harmonis, dan menjadi renggang. Sehingga, gambaran keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah tidak terwujud.

 

Islam Solusi Tuntas

Islam memandang keluarga bukan sekedar manusia yang tinggal dalam satu atap saja, namun merupakan institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan perlindungan pada keluarga. Sehingga terdapat rasa aman, maka akan memberikan perlindungan kepada keluarganya. dengan begitu dapat terwujudkan generasi Islam yang cemerlang untuk masa depan.

Dalam sistem Islam, untuk mewujudkan fungsi keluarga bisa dilakukan dari berbagai sistem.  Sistem pendidikan  mampu mencetak individu rakyat berkepribadian Islam. Mampu melahirkan manusia yang bertakwa kepada Allah dan tidak pernah melakukan kezaliman kepada keluarganya.

Pendidikan Islam membentuk kepribadian bertakwa dan berakhlak mulia, bukan sekadar orientasi duniawi, di lingkungan keluarga maupun oleh negara.

Syariat Islam dalam membangun keluarga akan mengokohkan keluarga, menata peran suami-istri dan mencegah KDRT sejak awal.

Negara sebagai pelindung (raa’in) menjamin kesejahteraan dan keadilan sehingga keluarga tidak tertekan ekonomi.

Hukum sanksi Islam ditegakkan untuk menjerakan pelaku sekaligus mendidik masyarakat agar hidup sesuai dengan syariat Islam.

Bahkan, Islam akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang telah melakukan KDRT. Sanksi yang diberikan akan menimbulkan efek jera kepada si pelaku, membuat si pelaku jera atas perbuatan yang telah dilakukan.

Begitu indah Islam dalam mengatur kehidupan terutama dalam keluarga. Sehingga akan terwujud keluarga yang tentram dan damai karena berlandaskan kepada Islam. Selain itu, menjadikan Islam sebagai pengatur  dan pegangan hidup dalam rumah tangga .

Hal tersebut tidak akan terwujud apabila tidak ada negara yang menerapkannya. Maka, harus ada sebuah negara yang mampu mewujudkan peraturan tersebut. Oleh sebab itu, kembalilah kepada aturan Islam dan jadikan akidah Islam sebagai asas dalam kehidupan ini. hidup bahagia apabila Islam menjadi pegangan hidupnya. Wallahu’alam….

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0