Securitynews.co.id, PALEMBANG− Mengharapkan upah diberikan sabu-sabu gratis, dengan mengantarkan 2 bungkus narkotika jenis sabu berat bruto 21,45 gram, seorang kurir yakni terdakwa Robi Danti akhirnya berakhir dipenjara, dan terancam hukuman paling lama pidana selama 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH dalam surat dakwaannya mengatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Dakwaan Kesatu, perbuatan terdakwa Robi Danti, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” urai JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, saat membacakan dakwaan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (08/07/2020).
Untuk diketahui, berawal saat terdakwa Robi Danti pergi seorang diri menemui Dheo (DPO) yang berada di Jl. Mayor Zen Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni Palembang tepatnya di Indomaret Kalidoni Palembang. Kemudian setelah bertemu Dheo menyuruh terdakwa untuk mengambil 2 bungkus narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus plastik bening dan hitam yang berada di dalam Indomaret Kalidoni tepatnya di rak dekat kecap. Kemudian setelah itu 2 bungkus narkotika jenis sabu tersebut dijelaskan Dheo agar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke Anas (DPO) yang berada di Lr. Tangga Raja Kelurahan 7 Ulu Kec. SU I Palembang, sedangkan 1 bungkus sabu lainnya diberikan Dheo untuk terdakwa sebagai upah dari mengantar sabu tersebut.
Kemudian setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu, tidak berselang lama datang petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang, saat hendak mengamankan terdakwa terlihat terdakwa membuang barang bukti dari genggaman tangan sebelah kanan terdakwa sekira ½ (setengah) meter dari tempat terdakwa berdiri. Kemudian setelah ditemukan diketahui barang bukti tersebut berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibungkus kembali dengan plastik hitam dengan berat bruto 21,45 gram.
Di hadapan petugas terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik Dheo yang sebelumnya terdakwa diperintahkan sdr dheo agar mengantarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ke Anas (belum tertangkap) yang berada di Lorong Tangga Raja Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang sedangkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu lainnya diberikan Dheo untuk terdakwa sebagai upah dari mengantar sabu tersebut. Lalu terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali