Dana Publikasi Media dari KPUD Dipotong 1 Juta untuk Uang Rokok

Securitynews.co.id, MUARADUA- Pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Penetapan hasil Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terpilih yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Kamis 18 Februari 2021 di Gedung Kesenian Kecamatan Muaradua, meninggalkan polemik.

Polemik tersebut terjadi bagi kalangan awak media yang meliput kegiatan di lapangan dan yang merilis kegiatan tersebut. Pasalnya, setelah kegiatan berlangsung para awak media mendapatkan uang publikasi.

Namun dilapangan, para awak media yang hadir dan meliput kegiatan tidak semua menerima dana publikasi yang diberikan kepada para pewarta tersebut. Sehingga, menimbulkan sedikit persoalan bagi para pewarta.

Agus Salim, perwakilan dari salah satu media yang mengambil dana publikasi kepada Bendahara KPU sebesar Rp. 5000.000,00 (lima juta rupiah), sebagai dana publikasi bagi para awak media. “Namun dana sebesar 4 juta tersebut hanya diterima 4 juta, 1 jutanya diberikan kepada salah satu Komisioner KPU sebagai uang rokok dan uang pergaulan,” ungkap Agus.

Ketika dikonfirmasi melalui Bendahara KPU saat dihubungi melalui WhatsApp di nomor miliknya menyampaikan, memang benar Agus Salim perwakilan dari awak media telah mengambil uang Publikasi untuk para media sebagai uang liputan.

“Uang yang dikeluarkan untuk para media itu, sebesar sepuluh juta rupiah. Lima jutanya untuk pembayaran uang Advetorial (Adv), bagi dua media yang telah memasukkan kontrak kerja sebelumnya dan lima jutanya lagi untuk para awak media lainya sebagai uang liputan, diberikan kepada Agus sebagai perwakilan,” jelasnya, Senin (22-02-2021).

Terpisah Sarnubi, salah satu Komisioner KPU saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp miliknya menyampaikan, benar uang tersebut diberikan kepada Agus Salim, sebesar empat juta rupiah.

Satu jutanya, sebagai uang rokok. Karena sudah lama kenal, katakanlah sebagai bentuk pergaulan. “Untuk kegiatan ke depan, bagi awak media yang belum mendapatkan dana Publikasi tersebut, akan kita prioritaskan. Namun memang tidak ada media yang menayangkan pemberitaan Advetorial (Adv) melainkan pemberitaan biasa, kecuali bagi dua media yang telah memasukkan penawaran kontrak kerja sama sebelumnya,” tegasnya.

Sumber : Rilis SMSI
Editor/Posting : Imam Ghazali