Dalangi Pembunuhan Sopir Taksol, Akbar Divonis Mati

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terbukti bersalah selaku dalang dari pembunuhan korban Sofyan (41) yang merupakan sopir taksi online (taksol), terdakwa Akbar Al Faris Alias Akbar Alias Atuk Alias Suhaili (34) akhirnya divonis mati oleh majelis hakim.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara terencana dengan maksud menguasai harta benda milik korban.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara hukuman mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tegas Efrata, kepada terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (13/02/2020).

Diketahui amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut sebanding atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Di luar persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH mengatakan, perbuatan terdakwa bersama tiga orang temannya sangatlah kejam ketika melakukan aksi membunuh korban. “Untuk menguasai kendaraan korban, pelaku sangat sadis saat menghabisi korban. Saya rasa putusan majelis hakim sudah sangat tepat,” ungkapnya.

Sementara terdakwa Akbar Faris ketika ditemui usai sidang, mengatakan masih pikir – pikir terhadap vonis majelis hakim. “Saya pikir-pikir dulu, karena saya mempunyai empat orang anak,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini selain terdakwa Akbar, Majelis Hakim PN Palembang telah memvonis terhadap tiga rekan lainnya yanki Ridwan, Acun yang sudah divonis hukuman mati dan satu pelaku lagi anak di bawah umur telah merampok dan membunuh korban Sofyan di pinggir Jalan Simpang Bandara Palembang dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Terungkapnya kasus ini, setelah istri korban yakni Fitriani (32), didampingi keluarganya, Selasa 30 Oktober 2018 melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel lantaran Sofyan tak kunjung pulang ke rumah. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan bukti laporan Nomor: LPB/862/X/2018/SPKT Polda Sumsel.

Menindaklanjuti laporan korban kemudian Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, Minggu 11 November 2018 sekitar pukul 20.30 WIB, salah satu pelaku yakni; Ridwan berhasil ditangkap di kawasan Desa Sungai Lanang Kecamatan Rawas Ulu Muratara. Usai ditangkapnya Ridwan lalu polisi melakukan pemeriksaan kepada tersangka, hingga akhirnya jenazah korban Sofyan ditemukan sudah menjadi tengkorak di kawasan Muratara.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali