Securitynews.co.id, PALEMBANG − Ada-ada saja ulah terdakwa Jasman alias Buyung yang kesehariannya merupakan seorang pedagang nasi di Pasar 16 Palembang. Entah disengaja atau sekedar iseng saja melakukan pencurian beberapa pasang sepatu perempuan beberapa merk, akibatnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Perbuatan terdakwa Jasman alias Buyung sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jasman alias Buyung dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Eftara saat membacakan putusan secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (07/07/2020).
Vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Faisal Thaher SH, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Disebutkan dalam dakwaan JPU, bermula ketika sebelumnya terdakwa membawa sebuah besi linggis dari rumah dan terdakwa bawa ke Pasar 16 Ilir, lalu besi linggis tersebut terdakwa taruh di gudang tempat terdakwa berjualan nasi di Lantai III Gedung Pasar 16 Ilir. Setelah itu terdakwa membuat kaitan dari besi yang terdakwa ikat di kayu, lalu alat tersebut terdakwa simpan di tempat terdakwa berjualan nasi di Pasar 16 Ilir bertujuan untuk melakukan pencurian di gudang sepatu milik saksi korban Airisna Binti Jamaan Katiklelo.
Kemudian, Sabtu 08 Februari 2020 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa pergi dari rumah dengan membawa barang dagangannya. Sampai di pasar, lalu terdakwa mengambil linggis yang sudah terdakwa simpan di gudang. Lalu, menuju gudang sepatu milik korban yang jaraknya tidak jauh dari gudang milik terdakwa. Terdakwa merusak kunci gembok pintu rollingdoor menggunakan linggis dan mengambil bermacam-macam sepatu yang berada di dalam gudang milik korban.
Ternyata perbuatan terdakwa diketahui sekira pukul 10.00 Wib korban bersama Satpam Pasar 16 Ilir. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Ilir Timur I Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali