Curi Motor Teman Sendiri, Adi dan Topan Diganjar 2,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Beat Sport milik teman sekolahnya, kedua terdakwa yakni terdakwa I Adi Saputra dan terdakwa II Muhammad Topan, diganjar hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Ema SH MH menyimpulkan bahwa terdakwa Adi Saputra dan terdakwa Muhammad Topan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Majelis Hakim saat membacakan putusan secara virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (20/07/2020).

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jimmy Artalius SH, dimana sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 (tiga) tahun penjara.

Dalam dakwaan diketahui, terungkapnya peristiwa pencurian tersebut pada hari Rabu tanggal 12 Febrauri 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di Parkiran Tribun Barat Stadion Jakabaring Palembang.  Awalnya terdakwa I bertemu dengan terdakwa II dan Sodik (dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya sodik mengajak terdakwa I dan terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Beat Sport milik saksi Zaprin Syaputra Bin Zali Amin yang merupakan teman sekolah dari Sodik. Setelah sepakat, selanjutnya para terdakwa dan Sodik bertemu di Stadion Jakabaring Palembang dan setelah bertemu selanjutnya Sodik memberikan kunci duplikat sepeda terdakwa I dan terdakwa II yang saat itu sudah menunggu di sekitar stadion tepatnya di Tribun Barat Stadion Jakaring.

Setelah itu para terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor milik saksi menuju Simpang Musi 2 Palembang untuk mereka jual. Namun kedua terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali