Securitynews.co.id, PALEMBANG − Diduga tertangkap oleh warga setempat ketika hendak melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T, terdakwa Deni Oktora dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa dan dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman SH dihadapan Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4,5 Jo Pasal 53 Ayat 1 ke 1 KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Oktora dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ujar JPU ketika membacakan surat tuntutan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (13/05/2020).
Sekedar mengingatkan, berawal saat terdakwa Deni Oktora Bin Ibnu Hajar (Alm) bersama dengan Pepeng (belum tertangkap) bersepakat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NC11DCF A/T warna biru hitam No.Pol BG 2547 JW milik saksi Rusli Bin Hosin yang sedang terparkir di Depan Toko Manisan Thalia di Jalan Puncak Sekuning No.95 Rt.07 Rw.02 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Melihat keadaan di sekitar sedang sepi lalu terdakwa langsung mendekati sepeda motor milik saksi Rusli Bin Hosin seorang diri. Sedangkan Pepeng menunggu dari atas sepeda motor serta mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya setelah dekat terdakwa langsung merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi Rusli Bin Husin dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci leter “T” yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa.
Setelah posisi kontak sepeda motor sudah “ON” dan hendak dibawa oleh terdakwa kemudian keluar saksi Rusli Bin Hosin serta warga sekitar yang langsung manangkap dan mengamankan terdakwa yang saat itu hendak melarikan diri dan disaksikan oleh saksi M.Nasir Bin Satar (Alm) serta saksi Yulian Roma Doni Bin M. Hasyim sedangkan Pepeng berhasil meninggalkan lokasi dengan sepeda motor yang sebelumnya dibawa oleh Pepeng. Selanjutnya Saksi Yulian Roma Doni Bin M. Hasyim langsung membawa terdakwa Deni Oktora ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rusli Bin Hosin mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000 atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali