Curi Motor Milik Fatmawati, Mau ‘Nginap’ di Sel 2 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat melakukan aksi pencuri motor milik Fatmawati, namun aksi tersebut digagalkan oleh warga setempat, sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa Maulana Reddo als Mau divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MHum mengatakan, bahwa terdakwa Maulana Reddo als Mau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4,5 KUHO Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulana Reddo als Mau, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menjatuhkan terdakwa Maulana Reddo als Mau Bin Nalawi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 4347 ACE warna putih tahun 2018 STNK NAMA EKO APRIAN, 1 lembar surat keterangan kredit barang bukti tersebut dikembalikan kepada Patmawati Binti Rukebah, 1 unit kunci Y dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan barang bukti berupa 1 buah jaket merk ADIDAS warna hitam lis biru dikembali kepada terdakwa,” papar Sunggul, kepada terdakwa ketika membacakan vonis, secara Telekonfrensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (12/05/2020).

Ternyata amar putusan majelis hakim yang ditujuhkan kepada terdakwa lebih ringan 6 bulan penjara dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini SH dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 2 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, berawal pada saat terdakwa berada di rumahnya terdakwa datanglah ALI (DPO) dan mengajak terdakwa untuk mencuri lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama dengan ALI (DPO) pergi dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih sesampai di perumahan GSS Blok AZ Kecamatan Jakabaring Kelurahan Jakabaring Palembang, terdakwa bersama dengan ALI (DPO) melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BG. 4347 BG. ACE yang terparkir di depan rumah saksi korban Patmawati.

Terdakwa turun dari sepeda motor milik ALI (DPO) sedangkan ALI (DPO) menunggu di sepeda motor dan bertugas mengawasi situasi sekitarnya kemudian terdakwa langsung menuju sepeda motor milik korban yang di parkir di depan rumah korban, lalu terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 buah kunci Y. Kemudian setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor korban. Lalu, terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut. Kurang lebih 3 meter sepeda motor yang dikendarai/dibawa oleh terdakwa terjatuh dikarenakan ban depan sepeda motor tersebut terkunci dengan rante dan gembok.

Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh warga setempat, kemudian terdakwa berhasil diamankan sedangkan ALI (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman terdakwa Sdr. ALI (DPO) korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.020.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali