Securitynews.co.id, PALEMBANG − Melakukan aksi pencurian motor di minimarket dengan menggunakan kunci liter T, terdakwa Feriyanto (27) warga Talang Adong Rt. 014 Rw. 003 Kelurahan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, akhirnya divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH, menyimpulkan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil. Dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
“Perbuatan terdakwa Feriyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Feriyanto Bin Daniel Apriyanto dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (14/07/2020).
Vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa tersebut sebanding atau sama dengan (comform, red) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Handayani SH, dimana dalam persidangan sebelumnya menuntut hukuman yang serupa.
Terungkap dalam dakwaan, berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 08.30 WIB, Adi Saputra (berkas terpisah) didatangi oleh terdakwa Feriyanto, pada saat itu terdakwa Feriyanto mengajak Adi Saputra untuk melakukan pencurian sepeda motor yang sedang diparkir di toko minimarket dengan target sepeda motor Honda Beat.
Setelah sepakat untuk melakukan pencurian tersebut, Adi Saputra dan terdakwa Feriyanto pergi mencari sepeda motor yang sudah ditargetkan sebelumnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 6553 ABE. Lalu sekira pukul 09.00 WIB, Adi Saputra dan terdakwa Feriyanto sampai ke toko Indomaret di Jalan Dani Effendi Rt. 20 Rw. 08 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Dan pada saat itu Adi Saputra dan terdakwa Feriyanto melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna merah silver Nomor Polisi BG 5156 ACT tahun 2019 dengan Nomor Rangka : MH1JFZ219KK705877 dan nomor mesin : JFZ2E-1704681 milik saksi Heriansyah yang sedang terparkir, kemudian Adi Saputra langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan terdakwa Feriyanto langsung turun mendekati sepeda motor tersebut. Sedangkan Adi Saputra tetap di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi.
Terdakwa Feriyanto mengeluarkan kunci letter T yang sudah dimodifikasi yang telah dipersiapkan sebelumnya dan terdakwa Feriyanto merusak kunci sepeda motor milik saksi Heriansyah. Setelah berhasil merusak kunci sepeda motor tersebut Terdakwa Feriyanto menghidupkan sepeda motor milik saksi Heriansyah tersebut dan memundurkan sepeda motor untuk dikeluarkan dari parkiran.
Namun sekira 2 (dua) meter memundurkan sepeda motor, saksi Heriansyah yang sedang berada di Toko Indomaret itu melihat perbuatan Adi Saputra dan terdakwa Feriyanto sehingga berteriak maling, hingga akhirnya terdakwa dan Adi Saputra berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sukarami untuk diproses hukum lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali