Securitynews.co.id, PALEMBANG − Entah terlintas pikiran apa yang merasukinya, sehingga berlaku nekat mencuri motor jenis Honda Beat di tempat kontrakannya sendiri. Akibat perbuatannya itu terdakwa Joko Wawansari alias Joko harus menginap di hotel prodeo (penjara, red) setelah divonis hakim hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Majelis Hakim diketuai Parhen SH, mengatakan didalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3, ke 5 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Wawansari alias Joko dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim secara virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (27/08/2020).
Vonis hakim yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jimmy Artalius SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Untuk diketahui, terungkapnya kasus ini pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Jalan Letnan Jaimas Gang Penawar Nomor 468 Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Semula terdakwa sedang mengemasi barang-barang miliknya untuk dibawa pulang ke desa. Terlihat saat itu sepeda motor Honda Beat warna white blue nomor polisi BG 4232 AAM milik saksi Diana Putri Binti Wasudin sedang terparkir di dapur dalam keadaan tidak terkunci stang. Kemudian terdakwa langsung mengambil silet bekas yang ada di dalam kamar kontrakannya dan merusak kabel untuk menghidupkannya.
Setelah situasi aman, selanjutnya terdakwa membawa kabur motor tersebut. Namun tak lama kemudian tertangkap.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali