Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat melakukan pencurian sepeda motor dengan tindakan kekerasan dan tak segan-segan melukai korbannya, terdakwa Andi Pratama Als Tama Als Aak (20) warga KH Azhari Lr Jaya Palembang, jadi pesakitan dan didakwa Jaksa dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Falaki SH dibacakan melalui JPU Faisal Thaher SH, berpendapat bahwa terdakwa Andi Pratama telah mengambil barang kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman.
“Dakwaan Kesatu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim Diketuai Hotnar Simarmata SH MH, saat bacakan dakwaan diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (20/07/2020).
Terungkap dalam dakwaan, peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 30 April 2019 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan KH Wahid Hasim Lrg AA Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I Palembang. Saat itu saksi korban M. Agus Saputra Bin Herman keluar dari Lorong AA dan bertemu dengan terdakwa Andi Pratama dan Redi (DPO). Keduanya minta bonceng korban.
Saat dibonceng, Redi menyuruh saksi korban berhenti dengan alasan akan menchat pacarnya, kemudian saksi korban pun berhenti. Saat posisi motor berhenti itu Redi turun dan langsung mendorong saksi korban, lalu saksi korban pun turun dan melakukan perlawanan. Saat itulah Redi mencabut pisau dan menusuk dada saksi korban satu kali, lalu saksi korban pun tetap melakukan perlawanan. Selanjutya Redi menyabetkan pisau ke leher saksi korban. Sementara terdakwa Andi melarikan motor korban.
Lalu saksi korban berteriak minta tolong kepada warga hingga berhasil menangkap terdakwa Andi Pratama. Sementara Redi berhasil melarikan diri.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali













