Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran gagal melakukan pencurian mobil jenis Pick Up Mitsubishi L300 tahun 2019, karena terlacak melalui GPRS, Rodi Saputra akhirnya hanya bisa pasrah ketika ditangkap petugas kepolisian. Setelah itu terdakwa diseret ke persidangan dan terancam hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, Kamis (27/8) di PN Palembang.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, terdakwa mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 PU STD tahun 2019 warna hitam nopol.BG-8226-ZU Noka : MHML0PU39DK137313 Nosin : 4D56C-JX7504 milik Taufik Irwan.
Hal itu dilakukan terdakwa pada Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Komplek PHDM XIII No.04 Rt.02 Rw.01 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali