Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran mencuri barang pecah-belah yang ditaksir sebesar Rp.100 juta, terdakwa Okta Wijaya berakhir di persidangan dan terancam hukuman 7 (tujuh) tahun penjara sebagaimana dakwaan JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Setyawati SH MH, didalam dakwaannya berpendapat, bahwa terdakwa mengambil barang 8 buah gelas warna putih, 1 buah hiasan rumah warna putih, 1 buah hiasan rumah motif burung, 4 buah hiasan dinding warna emas dan biru, 2 buah hiasan dinding warna merah dan coklat, 6 buah gelas kaca, 6 buah piring putih, 3 buah mangkok kaca emas, 4 buah hiasan rumah toples warna biru emas, 3 buah hiasan rumah toples warna merah emas, 2 buah pas bunga warna biru kaca, 2 buah pas bunga warna hijau emas dan merah, 2 buah pas bunga bibir kembang warna emas, 1 buah pas bunga lonjong warna merah emas, 1 buah jam dinding warna coklat, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Ir. Zulkarnain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
“Akibat perbuatan terdakwa Okta Wijaya bin Abu Bakar tersebut saksi Ir. Zulkarnain menderita kerugian yang ditaksir senilai Rp. 100 juta, bahwa perbuatan terdakwa terdakwa Okta Wijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, pada sidang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (23/09/2020).
Dalam dakwaan JPU, terungkapnya pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di rumah saksi Ir. Zulkarnain yang terletak di Jalan Makrayu Lrg. Masjid Assalam No. 63 Rt. 24 Rw. 08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang.
Berawal Deddy als Gede (DPO) datang ke rumah terdakwa dan mengajak terdakwa keluar rumah dan terdakwa pun menyetujuinya sehingga terdakwa bersama Deddy als Gede pergi meninggalkan rumah terdakwa, setibanya di depan rumah saksi Ir. Zulkarnain, Deddy als Gede langsung memanjat pagar rumah saksi Ir. Zulkarnain dan terdakwa pun ikut memanjat pagar tersebut.
Lalu terdakwa bersama Deddy als Gede berjalan melalui lorong rumah sebelah kiri yang ada pagar yang dalam keadaan tidak dikunci, lantas terdakwa bersama Deddy als Gede pun masuk menuju dapur belakang, Deddy als Gede langsung menuju ke arah kamar belakang dan terdakwa hanya diam di dapur belakang sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Deddy als Gede mengumpulkan barang-barang berupa pakaian, jam dinding serta barang pecah belah memasukkan ke dalam sebuah karung dan membawa pergi hasil kejahatannya.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali