Curi 7 Tabung Gas 3 Kg, Edo Didakwa Pasal Berlapis

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat melakukan aksi pencurian tabung gas seberat 3 kg sebanyak 7 buah, terdakwa Muhammad Ridho Pratama alias Edo, akhirnya diajukan ke persidangan dan didakwa dengan pasal berlapis.

Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvia Rusdi SH, menegaskan bahwa terdakwa telah mengambil sesuatu barang yaitu berupa 7 (tujuh) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

“Dakwaan Primer, perbuatan terdakwa Muhammad Ridho Pratama Alias Edo Budiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke- 4, 5 KUHP. Dakwaan Subisider Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP,” tegas JPU ketika membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim diketuai Agus Fahlevi SH MH, secara telekonferensi disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (25/08/2020).

Menurut dakwaan JPU, terungkapnya pencurian tersebut pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di dalam toko yang terletak Pelabuhan Tanggo Batu Jalan Pasar 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Awalnya terdakwa Muhammad Ridho Pratama, Riski Ramadhan (berkas terpisah), Asep Suwandi (berkas terpisah), M. Ariansyah (berkas terpisah) dan Daam (DPO) menuju ke toko milik saksi Ahmad Mustaqim. Kemudian, selanjutnya Asep Suwandi (berkas terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng merusak kunci gembok yang terpasang di pintu rolling door toko tersebut sehingga kunci gembok tersebut rusak dan terbuka, lalu terdakwa Muhammad Ridho Pratama, Riski Ramadhan (berkas terpisah), M. Ariansyah (berkas terpisah) dan Daam (DPO) masuk ke dalam toko tersebut.

Dari hasil penjualan tabung gas elpiji tersebut terdakwa Muhammad Ridho Pratama, Riski Ramadhan (berkas terpisah), Asep Suwandi (berkas terpisah), M. Ariansyah (berkas terpisah) dan Daam (DPO) masing-masing mendapat bagian Rp. 100.000.

Kemudian saksi korban Ahmad Mustaqim melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, hingga terdakwa ditangkap.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali