Curi 2 Ekor Ayam Bangkok, Evi Didakwa Pasal Alternatif

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Ada ada saja ulah terdakwa Evi Abdul Rahman warga Karang Anyar Palembang. Akibat mencuri 2 (dua) ekor ayam Bangkok, namun aksinya tersebut tidak berjalan mulus lantaran terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV), atas perbuatan tersebut terdakwa diajukan ke persidangan dan didakwa pasal alternatif.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji Suyudana SH dalam dakwaannya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat.

“Dakwaan Kesatu, perbuatan terdakwa Evi Abdul Rahman diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Dakwaan Kedua, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim diketuai Syarifudin SH MH, secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (03/09/2020).

Sekedar mengingatkan, terungkapnya pencurian yang dilakukan terdakwa Evi Abdul Rahman dan RAFIK (DPO) pada Hari Minggu tanggal 12 April 2020 sekira pukul 04.22 Wib bertempat di Rumah Saksi Sutaji Bin Samijo yang beralamat di Jalan Syakyakirti Rt.05 Rw.01, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.

Rafik (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk Vorza membonceng Terdakwa Evi Abdul menuju ke rumah Saksi/Korban Sutaji. Lalu mereka mengambil 1 (satu) ekor ayam Bangkok di dalam kandang yang ketika itu keadaan kandang tidak terkunci.

Aksi mereka itu terekam langsung CCTV. Hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali