Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan tindak pidana pencurian HP disertai dengan kekerasan (Curas), kedua terdakwa yakni Dwi Purnama Saputra dan terdakwa II, Deni Rahmadan. Divonis oleh majelis hakim hukuman 2 (dua) tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH, berpendapat bahwa terdakwa I, Dwi Purnama Saputra dan terdakwa II, Deni Rahmadan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 1, 2 ke –2 KUHP. ”
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa, 1 ( satu ) Unit HP merk Vivo tipe Y 91 warna hitam kebiruan, uang kontan sebesar Rp. 10.000, dikembalikan kepada saksi Muhammad Abdillah,” jelas Majelis Hakim kepada terdakwa, secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (30/04/2020).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa sebanding atau sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jimmy Artalius SH, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman serupa.
Seperti dalam dakwaan JPU, berawal ketika saksi MUHAMMAD ABDILLAH Bin SUGIO, saksi JOHAN ADE WIJAYA dan saksi MUHAMMAD ALI SYUKUR, hendak mengantarkan pesanan kasur dan bantal ke daerah Plaju dengan menggunakan mobil, dikarenakan saksi MUHAMMAD ABDILLAH tidak mengetahui alamat. Kemudian saksi MUHAMMAD ABDILLAH berhenti sambil menunggu informasi dari toko tempat saksi MUHAMMAD ABDILLAH berkerja, melihat saksi MUHAMMAD ABDILLAH berhenti di pinggir jalan tersebut terdakwa II DENI berkata kepada terdakwa I DWI “NAH AMBEK BAE HP KK ITU” selajutnya terdakwa I DWI meminjam 1 unit Handphone Merk Vivo Y91 warna hitam kebiruan milik saksi MUHAMMAD ABDILLAH untuk membuka google sedangkan terdakwa II DENI menunggu di atas sepeda motor.
Kemudian saksi JOHAN berkata “KAU TAU DAK ALAMAT INI” selanjutnya terdakwa I DWI berkata “YO AKU TAU ALAMAT INI ” selanjutnya terdakwa I DWI berkata “KAK KAMU GEK MELOK KAMI DARI BELAKANG” kemudian terdakwa I DWI yang membawa sepeda motor sedangkan terdakwa II DENI duduk ditengah dan saksi MUHAMMAD ABDILLAH dibelakang berbonceng tiga menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Scupy warna merah BG 4284 ABG pergi menuju keterminal Plaju, pada saat diperjalanan saksi JOHAN dan saksi MUHAMMAD ALI kehilangan jejak saksi MUHAMMAD ABDILLAH.
Pada saat di atas sepeda motor terdakwa II DENI berkata kepada terdakwa I DWI “AMBEK BAE HP BUDAK INI KAU TURUNKE AKU DI TERMINAL” kemudian terdakwa I DWI menurunkan terdakwa II DENI di terminal sambil berkata “AKU NAK NODONG BUDAK INI GEK KAU AKU JEMPUT” selanjutnya terdakwa I DWI pergi kearah SD di daerah Hoktong Plaju bersama saksi MUHAMMAD ABDILLAH setiba didekat SD keadaan aman terdakwa I DWI memberhentikan sepeda motor, kemudian saksi MUHAMMAD ABDILLAH turun dari sepeda motor menggambil 1 unit Handphone Merk Vivo Y91 warna hitam kebiruan dari tangan terdakwa I DWI, selanjutnya terdakwa I DWI berkata kepada saksi MUHAMMAD ABDILLAH “KAU NAK AMAN APO IDAK” kemudian terdakwa I DWI menggambil kembali 1 unit Handphone Merk Vivo Y91 warna hitam kebiruan dari tanggan saksi MUHAMMAD ABDILLAH dan memukul kepala saksi MUHAMMAD ABDILLAH sebanyak 1 kali sambil berkata “KAU AKU TUJAH MANO DUET” sambil terdakwa I DWI memasukkan tangan ke dalam saku celana saksi MUHAMMAD ABDILLAH dan menggambil uang sebesar Rp. 10.000.
Akibat perbuatan terdakwa I DWI PURNAMA SAPUTRA dan terdakwa II DENI RAHMADAN, saksi MUHAMMAD ABDILLAH Bin SUGIO mengalami kerugian berupa 1 unit Handphone Merk Vivo Y91 warna hitam kebiruan dan uang sebesar Rp. 10.000. yang ditaksir senilai kurang lebih Rp.2.500.000.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali