Securitynews.co.id, PALI- Tim UKL IV Polsek Penukal Abab melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar Razia Terpadu untuk mencegah Pekat, 3C (Curat, Curas, Curanmor), dan gangguan Kamtibmas lainnya, Jumat (22/12/2023) malam.
Dengan dasar hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dan Surat Telegram Kapolda Sumsel, razia ini menjadi bagian integral dari upaya Polsek Penukal Abab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Malam ini, di Mako Polsek Penukal Abab, dilaksanakan apel persiapan KRYD yang dipimpin oleh Piket Pawas Polsek, Aipda Rudi Hartono, SH. Enam personil Polsek Penukal Abab turut serta dalam kegiatan ini, memastikan kelancaran dan kesuksesan razia terpadu.
Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH melalui Pawas Polsek Penukal Abab Aipda Rudi Hartono, SH menyampaikan bahwa Tim UKL IV tidak hanya melakukan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di luar agar segera pulang ke rumah untuk menghindari risiko menjadi korban kejahatan. “Dalam kegiatan, tim berhasil memberikan teguran kepada 30 pengendara R2 dan R4 serta mengamankan 2 unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat,” ucapnya.
Kegiatan ini tidak hanya berhasil dalam menciptakan keamanan, tetapi juga memberikan pesan preventif kepada masyarakat.
Pawas Polsek Penukal Abab Aipda Rudi Hartono, SH juga memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar selalu membawa surat kelengkapan kendaraan, sambil mengingatkan agar mereka segera pulang ke rumah jika tidak ada keperluan mendesak. “Imbauan juga ditujukan kepada pemuda yang sedang nongkrong, mengingatkan agar tidak terlibat dalam permainan judi online dan menghindari pulang larut malam,” ujar Aipda Rudi Hartono, SH.
Dengan berakhirnya kegiatan pukul 21.00 WIB, Tim UKL IV berhasil menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Upaya Polsek Penukal Abab melalui razia terpadu ini membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan serta menjaga ketertiban masyarakat.
Laporan : A. Chandra
Posting : Imam Gazali