Securitynews.co.id, BANYUASIN- Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banyuasin membebaskan 117 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah. Asimilasi di rumah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Febryanto menjelaskan, pembebasan asimilasi WBP tersebut dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19. Mengingat, saat ini penyebaran virus tersebut sudah menyeluruh di Indonesia.
Sejumlah napi Lapas Kelas II A Banyuasin melakukan sujud syukur setelah mendapatkan program asimilasi 117 narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Kabupaten Banyuasin dirumahkan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Surat Keputusan Menkumham nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Tangis haru terdengar riuh saat 117 napi ini resmi dirumahkan, atau diasimilasi. Secara serentak, mereka melakukan sujud syukur di lapangan Lapas Kelas II A, Banyuasin, Selasa (07/04/2020).
Informasi yang diperoleh Awak Media, asimilasi napi tersebut dilakukan sebanyak empat tahap. Pada Kamis (2/4) lalu di tahap I sebanyak 18 orang, tahap II dilakukan sehari setelahnya Jumat (3/4) sebanyak 30 orang, Senin (6/4) dilakukan tahap III sebanyak orang. 30 dan tahap IV Selasa (7/4) sebanyak 39 WBP. Jadi total 117 WBP lapas Banyuasin yang menjalani asimilasi di rumah.
“Hari ini kita melakukan asimilasi atau dirumahkan kepada narapidana di Lapas Klas II A Banyuasin. Kami telah mengeluarkan 117 orang narapidana, untuk mengikuti program asimilasi rumah, bukan pembebasan. Ada kebijakan Kementrian Hukum dan HAM untuk asilimasikan atau dirumahkan bersyarat CB kepada warga binaan,” ujar Febryanto.
Dia mengatakan, ada pengecualian napi yang bisa mendapatkan asimilasi, yakni kasus narkotika. “Kita mengasimilasikan mereka di rumah, jangan berkeliaran di luar rumah. Namun mereka wajib lapor. Setelah itu, mereka akan kembali ke sini untuk mengambil surat pembebasan bersyarat,” tutupnya.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali