Cari Untung Malah Buntung, Penjual Sabu Dituntut 7,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Mencari keuntungan dengan membeli narkotika seberat netto keseluruhan 5,559 gram dan menjualnya kembali berharap dapat uang Rp. 3 juta, terdakwa Erik dan terdakwa Mahdi Melsa alias Adi malah mendapat buntung setelah dituntut Jaksa dengan hukuman pidana selama 7,5 tahun penjara.

Terungkap dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH, bahwa terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto keseluruhan 5,559 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara, Denda Rp. 800 juta Subsidair 4 bulan penjara,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan secara Virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Taufik SH MH, Rabu (08/07/2020).

Seperti dalam dakwaan JPU, bermula ketika saksi petugas beserta tim dari Sat Res Polrestabes Palembang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Kemang Manis Lrg. Embem Gg. Suud No.- Rt.08 Rw.03 Kel. Kemang Manis Kec. Ilir Barat II Palembang, sering terjadi peredaran gelap narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian saksi petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud.
Saksi petugas beserta tim langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah yang mana saat itu kedua saksi mendapati kedua terdakwa sedang memecah atau membagi narkotika jenis shabu tersebut, saksi petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua terdakwa, dan dari hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) bal plastik bening, 1 buah pipet sekop dan 1 buah timbangan digital yang ditemukan di lantai ruang tamu di hadapan kedua terdakwa.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali