Cari Untung Jual Sabu, Embol Diganjar 6,5 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Beli Sabu seharga Rp. 1.600.000, berharap dapat untung Rp 150.000, terdakwa Rudy Anthony alias Embol (41) yang merupakan warga Jalan Sutan Syahrir Lr. Masjid No.1660 RT. 14 RW. 04 Kel. 5 Ilir Kec. IT II Palembang berakhir di penjara. Hal itu terjadi, setelah diganjar hakim dengan pidana penjara hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun, red) penjara.

Terungkap dalam fakta persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Bagus Irawan SH MH menyatakan, terdakwa Rudy Anthony Alias Embol, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudy Anthony Alias Embol dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp. 800 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet emas warna pink motif bunga, 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah sekop shabu dari pipet plastik, 1 bal plastik bening dirampas untuk dimusnahkan,” papar Hakim Ketua kepada terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Kkusus, Selasa (18/02/2020).

Ternyata amar putusan yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun penjara, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Budiman SH, sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, Denda Rp. 800 juta Subsidair 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa melalui penasehat hukumnya Azriyanti SH dari Posbakum PN Palembang, membenarkan telah mendampingi proses sidang terdakwa, dari awal hingga akhir. “Yah benar terdakwa telah divonis 6 tahun dan 6 bulan,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Rabu (19/02/2020).

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, kasus ini terungkap bermula Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekira pukul 17.30 Wib saat Anggota Sat Narkoba Polresta Palembang, mendapat laporan dari masyarakat atau informan, bahwa di rumah kosong bertempat di Jalan Sutan Syahrir Lorong Masjid RT. 14 RW.14 Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang di duga dilakukan oleh seseorang laki-laki yaitu terdakwa Rudy Anthony als Embol.

Menindaklanjuti informasi tersebut, ketika tiba di lokasi yang dimaksud sekira pukul 18.00 WIB, petugas melihat terdakwa sedang duduk di rumah kosong tersebut namun terdakwa mengetahui saksi petugas hendak mendatangi terdakwa lalu, ketika itu juga terdakwa membuang sesuatu dari tangan kanan terdakwa ke arah tanah namun aksi terdakwa tersebut di ketahui oleh saksi petugas dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet emas warna pink motif bunga yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristl-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sekop untuk mengisap sabu dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp. 200 ribu dan 1 bal plastik bening yang dibuang oleh terdakwa saat dilakukan penangkapan.

Ketika diinterogasi terdakwa menerangkan bahwa benar barang bukti merupakan milik terdakwa yang didapat dari seseorang laki-laki yang dikenal oleh terdakwa yaitu Dedi (Belum tertangkap) didaerah Perumnas Palembang seharga Rp. 1.600.000, dan dibagi menjadi 8 (delapan) paket lalu 1 paket seharga Rp. 100.000, dan telah terjual sebanyak 2 (dua) paket dan masih tersisa 6 (enam) paket lalu, rencananya barang bukti tersebut rencanakan akan terdakwa jual kembali apabila habis terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- serta akan terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *