Securitynews.co.id, SURABAYA- Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dan petugas gabungan merazia Cafe Holywings di Jalan Manyar Kertaadi, Surabaya, Rabu (23/9/2020) malam.
Di sini, dilakukan operasi yustisi dan ternyata banyak pengunjung yang kedapatan berkerumun dan tidak memakai masker. Terlihat juga banyak wanita yang ada di cafe tersebut juga tidak menggunakan masker.
Sejumlah pengunjung yang rata-rata wanita ini dilakukan pendataan dengan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian dilakukan pendataan. Petugas juga meminta kepada pemilik usaha untuk menutup usahanya.
Petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan, baik di Resto Makanan maupun di Cafe yang ada di Jalan Manyar Kertaadi, Surabaya.
Sebelumnya, petugas gabungan juga menyasar sejumlah resto dan cafe untuk melakukan operasi yustisi di resto Mie Kober yang berada di Jalan Kacapiring, Surabaya.
Di sini para pengunjung masih belum bisa menerapkan Physical Distancing (jaga jarak) antara pengunjung satu dengan yang lain.
Selanjutnya tim gabungan melanjutkan operasi yustisi ke pedagang kaki lima (K5) yang ada di Jalan Kayoon, Surabaya. Di sini petugas gabungan juga mendapati masih banyak masyarakat atau pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan, tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.
Dari beberapa lokasi yang disasar ini, mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim di masa Adaptasi Kebiasaan Baru melaksanakan Patroli Skala Besar gabungan dengan Satpol PP Provinsi Jatim, Banser dan unsur Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II di wilayah Kota Surabaya.
Petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atau pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Serta selalu mencuci tangan menggunakan sabun untuk mencegah penularan Covid-19. Kemudian pengunjung diarahkan untuk pulang ke rumah.
“Untuk semua yang terjaring kemudian diserahkan ke Polrestabes untuk dilakukan pendataan dan diberikan sanksi ringan,” sebut Kombes Pol Trunoyudo, Kamis (24/9/2020).
Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali