Securitynews.co.id, SEKAYU- Pria bertato ditangkap pihak Kepolisian karena telah mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Muba mengamankan Pelaku berinisial HO, warga Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.
Kepada polisi, HO mengaku telah mencabuli putri kandungnya berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, SH MH mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.
Pencabulan itu, lanjut Ali, terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban. “HO ini adalah ayah kandung korban. Anak ini berinisial Z. Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali di rumah tersebut,” kata Ali di ruangannya saat ditemui, Selasa (22/06/21).
Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan paksaan. “Perbuatan dilakukannya tanggal 11, 13, 15 bulan Juni ini lah. Pelaku tergiur gara- gara menonton Film Porno sehingga naik libidonya. Karena tak tahan, lalu korban dan ibunya melaporkan ke unit PPA,” tegas Ali seraya menambahkan, bahwa pelaku tinggal berdua dengan anaknya itu di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi.
“Aku dak tahan lagi pak, kuceritokan samo bibi Aku. Habis tu melapor ke unit PPA Polres Muba,” ujar Korban.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Laporan : Sony/Rilis
Posting : Imam Ghazali