Butuh Peran Negara Memastikan Produk Halal

Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)

Masalah halal hari ini, bukan lagi sekedar soal fiqih atau kewajiban administratif, melainkan telah masuk ke ranah geopolitik dan perdagangan internasional. Bahkan halal menjadi bagian dari strategi ekonomi dan diplomasi antarnegara.

Ketua MUI bidang Fatwa prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.  salah satunya produk AS yang masuk Indonesia tidak ada sertifikasi halalnya. “Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata ulama yang akrab disapa Prof Ni’am ini kepada MUI Digital, (Sabtu,21/2/2026).

Setelah muncul dalam pembahasan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Sebagian melihatnya sebagai langkah wajar dalam pandangan global, tapi lebih banyak lagi yang kuatir hal ini bisa melemahkan aturan halal di dalam negeri.

Adapun draf ART ini sudah ditandatangani Prabowo, terdapat poin-poin krusial yang dinilai dapat mengubah peta regulasi jaminan produk halal di tanah air. Yakni pasal 2.9 mengenai relaksasi halal barang manufaktur. AS meminta Indonesia untuk membebaskan produk manufaktur, termasuk kosmetik dan alat kesehatan, dari setiap persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal, hal ini diajukan dengan alasan untuk memfasilitasi kelancaran ekspor AS ke Indonesia.

Lebih jauh, AS meminta Indonesia untuk tidak memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi apapun bagi produk yang tergolong non halal, yang lebih mengejutkan lagi muncul pula pasal 2.22 yang mengatur sektor pangan dan pertanian. Sebagai berikut.

Pertama, pengakuan standar AS. Indonesia diminta menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai standar mereka, lembaga di bawah organisasi kerjasama Islam (OKI).

Kedua, bebas uji kompetensi. Perusahaan pengemasan, penyimpanan, hingga pergudangan. AS Dalam rantai fase ekspor ke Indonesia diminta dibebaskan dari kewajiban uji kompetensi halal bagi karyawannya.

Ketiga, tanpa ahli halal. Indonesia diminta tidak mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan mereka.

Pemerintah menjelaskan bahwa kerjasama ini dipayungi oleh perjanjian saling pengakuan standar. Artinya; produk AS tetap harus memenuhi standar halal Yang disetarakan dengan regulasi Indonesia melalui lembaga HTO dan IFANCA, bukan berarti bebas tanpa aturan sama sekali.

Aturan tentang halal di Indonesia diatur dalam UU 33/2014/tentang jaminan produk halal. Yang dilaksanakan oleh BPJPH, sedangkan penetapan fatwa kehalalan dilakukan oleh majelis ulama Indonesia (MUI). Jadi halal di Indonesia bukan sekedar pilihan, tapi menjadi kewajiban yang diatur negara.

Makanya produk yang sudah bersertifikat halal di satu negara bisa saja harus  disertifikasi ulang di negara lain. Sertifikasi ulang berarti biaya tambahan, proses lebih lama, dan resiko tertundanya masuk barang ke pasar. Bagi pelaku usaha, ini bisa menjadi beban besar.

Oleh karena itu, halal yang awalnya dimaksud untuk melindungi konsumen muslim, bisa berubah menjadi hambatan perdagangan. Bagi WTO, negara memang berhak membuat aturan, tapi aturan tersebut tidak boleh menjadi “pagar administrasi” yang berlebihan hingga menutup ke pasar bagi negara lain.

Kuncinya ada pada, bagaimana cara Indonesia bernegosiasi, jika standar nasional tetap dijadikan acuan utama dan pengawasan dilakukan ketat, kerjasama dagang tidak harus mengorbankan prinsip dan kepentingan umat Islam. Jika dilihat posisi Indonesia di mata AS sekarang, sepertinya negosiasi ini tidak akan pernah setara.

Adapun mengenai hal ini, kesekian kalinya umat Islam tunduk pada keinginan negara-negara kuat seperti AS, banyak pihak sadar bahwa ART, As-indonesia banyak sekali merugikan Indonesia terutama tentang produk halal.

Aturan yang sahih (yaitu aturan Islam), halal adalah aturan agama yang mengatur apa-apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Aturan ini bukan hanya soal makanan, melainkan juga menyangkut cara produksi, etika usaha, hingga praktik ekonomi umat.

Bahwa halal adalah bagian dari tuntunan hidup sehari-hari umat Islam, karena halal memiliki dimensi Akidah dan Syariah, terkait kepentingan umat Islam dalam produk halal adalah bagian dari kehidupan beragama.

Allah SWT berfirman; “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik, yang terdapat di bumi. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.”(TQS. Al-Baqarah: 168).

Maka setiap individu wajib memastikan produk yang dikonsumsinya adalah halal. Tetapi tentang kehalalan ini tidak cukup individu saja, namun harus ada peran negara untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di wilayah kaum muslim  adalah halal.

Dengan demikian, dalam syari’at Islam mekanisme halal harus diberlakukan, tidak dibutuhkan lagi Badan khusus untuk menangani produk halal, termasuk label halal. Negara melalui lembaga Qadhi Hisbah, struktur pemerintahan yang akan membela hak-hak publik.

Negara Islam harus punya kedaulatan untuk melakukan perjanjian perdagangan yang setara guna memastikan setiap produk halal bisa dipatuhi oleh negara pengekspor, hari ini tentu saja sulit penerapan sistem sekuler telah menjadikan negara-negara kaum muslim, termasuk Indonesia tunduk pada rezim Global seperti WTO. Perdagangan internasional hanya menguntungkan negara ekonomi besar, seperti AS.

Allah SWT berfirman, “dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (TQS. An-Nisa: 141).

Semestinya umat harus sadar, bahwa jaminan produk halal yang benar-benar diwujudkan, hanya dalam sistem Islam (Khilafah). Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.