Buruh Tani Sang Pengedar Narkoba Tertangkap

Securitynews.co.id, SEKAYU- Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) membekuk seorang pengedar narkoba di wilayah Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dia adalah Sutikno, 35 tahun yang berprofesi sebagai buruh tani yang berhasil ditangkap pihak kepolisian, Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 21.30 Wib.

Dimana terungkapnya peredaran narkoba ini berkat informasi masyarakat. Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti Kanit Reskrim Ipda Eko Purnomo, S.H setelah diperintahkan langsung oleh Kapolsek.

Kemudian gerak cepat pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan ke rumah pelaku. Namun saat hendak dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dirinya berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya. “Pelaku ini sempat membuang bungkusan, saat dibuka isinya narkoba semua. Saat ini sudah kita limpahkan ke narkoba polres,” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek BHL AKP Nasharudin, SH kepada awak media, Jumat 16 Oktober 2020.

Lebih lanjut ungkapnya, adapun barang barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 kantong plastik besar berisi diduga sabu berat bruto 4,95 Gram, 1 kantong plastik sedang berisi diduga sabu berat bruto 2,78 Gram,1 kantong plastik kecil berisi diduga sabu berat bruto 2,01 Gram, 1 kantong plastik bening berisi diduga Pil extacy sebanyak 25 butir, 1 kantong plastik bening berisi diduga Pil extacy sebanyak 20 butir, uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 19 lembar, uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 8 lembar, 1 Unit Timbangan Digital warna hitam kombinasi silver stenlis beserta Plastik Hitam, 1 Unit HP Merk Oppo warna biru,1 buah dompet warna merah, 5 Ball kantong plastik kecil, 1 Ball kantong plastik sedang, 1 Ball kantong plastik besar, 1 Buah botol merk Cylitol warna hijau, 1 Sekop pipa paralon warna putih, 2 kantong plastik warna hitam. “Tersangka sudah mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba. “Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” terangnya.

Laporan : Sony
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *