Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap korbannya seorang preman Pasar Plaju yakni Andreas alias Dedi Mayor, akhirnya Terdakwa Tomi Tabroni (35) warga Jalan DI Panjaitan Lr. Sunia No.75 Rt. 36 Rw. 16 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju divonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) menyatakan terdakwa Tomi Tabroni yang didampingi penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang, telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP sebagaimana terdapat dalam dakwaan primer JPU.
“Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa Tomi bin Tobroni dengan pidana selama 17 tahun,” tegas Hotnar, ketika membacakan putusan di hadapan pengunjung sidang, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (19/03/2020).
Adapun vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa dikurangi satu tahun dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hery Fadlullah SH. Dimana terdakwa pada persidangan sebelumnya dituntut JPU hukuman pidana selama 18 tahun penjara.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Sunarto menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Penasihat hukum terdakwa saat ditemui usai sidang mengatakan meskipun sangat menghormati keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, dirinya mengaku sangat berkeberatan, karena terdakwa sebagai kliennya hanya membela diri saja dari korban.
“Kami sangat menghormati keputusan majelis, namun berkeberatan dengan pidana yang dijatuhkan yang menurut kami tidak tepat ditujukan untuk terdakwa, karena dalam kronologinya terdakwa sempat diancam oleh korban. Selain itu tidak ada masalah apa-apa antara terdakwa dengan korban kok dibuat jadi pembunuhan berencana yang menurut kami tidak tepat,” ungkapnya sembari mengatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak.
Dalam dakwaan terungkap sekitar bulan Oktober 2019 silam, saat itu korban yang tidak lain bersebelahan rumah dengan terdakwa, melempar terdakwa dengan gumpalan kertas dengan sengaja ke arah kepala terdakwa yang saat itu lagi duduk di teras rumah terdakwa bersama saksi Dodi.
Kemudian terdakwa menanyakan salah apa sehingga korban melemparkan gumpalan kertas yang mengenai kepala terdakwa tersebut, tidak terima ditegur oleh terdakwa korban pun memegangi leher terdakwa sembari mengucapkan sesuatu bernada ancaman.
Kesal tidak terima dengan perkataan korban yang bernada ancaman tersebut, terdakwa mengambil pisau dari dalam rumah terdakwa dan air cabai yang dimasukkan ke dalam kaleng untuk disiramkan ke tubuh korban.
Lalu, terdakwa kembali bertemu korban di hari yang sama, tanpa basa basi langsung menyiramkan air cabai ke wajah korban. Setelah itu terdakwa lari dan sempat dikejar oleh korban. Karena terdesak korban kemudian ditusuk bertubi-tubi oleh terdakwa menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.
Korban pun bersimbah darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit oleh istrinya, namun naas korban yang diketahui preman pasar ini meregang nyawa.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali