Bunuh Peminjam Utang, Dua Saudara Dituntut 16 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran tidak mau membayar hutang korban Dedi Hermanto dihabisi nyawanya, dimana pelakunya yang masih merupakan dua saudara yakni terdakwa I Muslim Bin Abustan dan terdakwa II, Alendra Bin Abustan, akibat perbuatannya JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajie Martha SH menyatakan terdakwa I Muslim Bin Abustan dan terdakwa II Alendra Bin Abustan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muslim Bin Abustan dan terdakwa II Alendra Bin Abustan berupa pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti, 1 bilah senjata tajam jenis pisau sarung kulit warna coklat dengan panjang sekira ± 20 cm, 1 buah sarung pedang terbuat dari kayu dibalut benang warna merah, 1 buah sarung pedang warna hitam, 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana pendek warna hitam lis loreng coklat, dirampas untuk dimusnahkan,” papar JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (24/02/2020).

Dalam dakwaan JPU terungkap, berawal dari terdakwa II Alendra yang bertemu dengan korban Dedi Hermanto di tempat pondok bilyar di Pulo Gadung Blok A Rt. 52 Rw. 01 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, kemudian terdakwa II Alendra menagih hutang kepada korban Dedi Hermanto yang mana saksi korban Dedi Hermanto marah-marah sambil berkata “Aku dak galak bayar, aku dak katek duit”. Mendengar perkataan saksi korban Dedi Hermanto tersebut terdakwa II Alendra merasa tersinggung dan emosi lalu terdakwa II Alendra pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis pedang.

Saat terdakwa II Alendra mengambil pedang dalam di rumahnya tersebut dilihat oleh terdakwa I muslim (kakak kandung terdakwa II Alendra) dan kemudian terdakwa I Muslim juga mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau lalu ikut pergi bersama dengan terdakwa II Alendra ke pondok bilyar untuk menemui saksi korban Dedi Hermanto. Setelah sampai di sana terdakwa I Muslim langsung menemui korban Dedi untuk menanyakan ada permasalahan apa. Karena terdakwa II Alendra yang sudah emosi kemudian secara tiba-tiba langsung menyerang korban Dedi Hermanto dengan mengayunkan pedang ke arah tubuh korban akan tetapi korban Dedi Hermanto menghindar sehingga tidak kena dan pedang terdakwa II Alendra kena pintu teralis pondok bilyar tersebut.

Lalu terdakwa II Alendra kembali mengejar korban Dedi Hermanto dengan mengacungkan pedangnya dan kemudian dihalangi oleh saksi Faisol. Kemudian datang satu lagi kakak dari terdakwa II Alendra yaitu Sdr. Pikal (belum tertangkap), lalu terdakwa I Muslim dan Sdr. Pikal (belum tertangkap) menyerang korban Dedi Hermanto secara bersama-sama yang akhirnya terdakwa I Muslim menusukkan senjata tajam jenis pisau yang telah dibawanya tersebut ke arah pinggang belakang sebelah kanan tubuh korban Dedi Hermanto, setelah itu terjadi tarik-menarik senjata tajam antara korban Dedi Hermanto dengan terdakwa I Muslim, lalu terdakwa I Muslim kembali menusukkan pisau miliknya tersebut ke paha depan sebelah kiri korban sehingga korban Dedi Hermanto terjatuh dan kemudian terdakwa I Muslim bersama dengan terdakwa II Alendra dan Sdr. Pikal (belum tertangkap) langsung pergi meninggalkan korban Dedi Hermanto yang saat itu terluka dan bersimbah darah. Selanjutnya korban langsung dibawa kerumah sakit Myria, namun didalam perjalanan korban Dedi Hermanto meninggal dunia.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali
Terdakwa Muslim dan terdakwa Alendra yang masih bersaudara pelaku pembunuhan, ketika dituntut hukuman 16 tahun penjara. (foto: syarif)