* Diduga Perbuatan Tak Senonoh, Memicu Pembunuhan
Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran diduga korbannya melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap seorang wanita yakni terdakwa Satriana alias Yana, yang belaku nekat menghabisi korbannya dengan cara memukulkan besi ke tubuh korbannya hingga tewas. Akibat menghilangkan nyawa korbannya terdakwa didakwa JPU Pasal berlapis.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati SH, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Uut SH, bahwa perbuatan terdakwa telah dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
“Perbuatan terdakwa Satriana alias Yana, dalam Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHP, dalam Dakwaan Kedua diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 338 KUHP, dalam Dakwaan Ketiga diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 Ayat (3) KUHP”, ungkap JPU kepada terdakwa.
Secara terpisah Penasihat Hukum terdakwa Arizal SH dari Posbakum PN Palembang, membenarkan sidang dakwaan digelar pada Kamis (09/20) digelar secara telekonferensi. “Memang benar sidang Kamis lalu, dengan agenda persidangan terdakwa pembacaan dakwaan dari JPU dan langsung mendengarkan keterangan saksi kakak terdakwa dan tetangga terdakwa,” terang Rizal ditemui di ruang kerjanya Kantor Posbakum PN Palembang, Selasa (14/04/2020).
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira Pukul 13.00 WIB, terdakwa Satriana alias Yana tiba dari Lampung dengan menggunakan mobil travel turun di Pasar 16 Ilir. Lalu dengan menggunakan ojek terdakwa kemudian pergi menuju rumah Darius alias Buyut alias Bonar Bin Ahmat Rahman (selanjutnya disebut Darius Alias Buyut) yang berlamat di Jalan Kemang Manis No. 435 RT. 07 RW. 03 Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Saat itu terdakwa tiba di rumah tersebut sekira pukul 14.00 Wib. Kemudian malam harinya yaitu sekira pukul 22.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor terdakwa menemani Darius alias Buyut pergi ke Pasar 16 bekerja sebagai penjaga malam di tempat tersebut dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Dimana esok paginya yaitu pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 pukul 05.00 WIB, setelah selesai bekerja terdakwa dan Darius Alias Buyut kemudian pulang menuju rumah untuk beristirahat.
Pada Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, Darius alias Buyut pergi keluar untuk memperbaiki sepeda motor miliknya, dan kembali ke rumah pada pukul 12.00 WIB. Dimana sekira pukul 18.00 WIB Darius alias Buyut pergi membeli minuman keras jenis Vodka. Ketika terdakwa sedang membersihkan rumah, terdakwa melihat jika Darius alias Buyut pulang sambil meminum minuman keras. Selesai mandi, terdakwa melihat Darius Alias Buyut menuangkan minuman keras jenis Vodka ke dalam cangkir warna putih dan meletakkannya di atas meja.
Terdakwa selesai berganti pakaian, terdakwa kemudian memasak mie goreng saat itu terdakwa melihat Darius alias Buyut masih duduk sambil meminum minuman tersebut. Terdakwa melihat Buyut ke kamar mandi sambil membuka baju dan celana yang dipakainya, sementara saat itu terdakwa sedang duduk sambil memakan mie yang telah dimasaknya. Saat terdakwa selesai makan, tiba-tiba Darius Alias Buyut dalam keadaan telanjang bulat (bugil/tanpa pakaian) datang menghampiri terdakwa yang saat itu sedang duduk di depan TV, saat itu Darius Alias Buyut hendak memasukan alat kelaminnya (Penis) ke mulut terdakwa, namun terdakwa menolak dengan cara mendorong badan Darius alias Buyut.
Kemudian Buyut menarik tangan terdakwa sebelah kanan hingga posisi terdakwa saat itu berada di depan kamar. Setelah itu Darius Alias Buyut mendorong badan terdakwa, sehingga terdakwa terguling dan masuk ke dalam kamar dengan posisi terlentang di atas kasur. Selanjutnya Buyut memegang kedua tangan terdakwa dengan menggunakan tangannya dan kemudian menindih badan terdakwa sambil memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam mulut terdakwa, namun saat itu hanya tersentuh di bibir terdakwa. Kemudian terdakwa mendorong badan korban dari arah belakang dengan menggunkan dengkul kaki sebelah kanan hingga Darius Alias Buyut terguling di sebelah kiri terdakwa dengan posisi telentang di atas kasur. Pada saat itu Buyut berkata “ngapo kau dak galak main sama aku (kenapa terdakwa tidak mau main/berhubungan badan dengan saya/Darius Alias Buyut)”, lalu terdakwa menjawab “aku belum siap”.
Buyut mengatakan “aponyo belum siap, kito main dulu duetnya ku bayar pada saat aku gajian (apanya belum siap, kita main/berhubungan badan dulu duitnya saya/Darius Alias Buyut bayar ketika gajian)”, terdakwa menjawab “aku tidak mau”. Bahwa terdakwa sakit hati disuruh dan dipaksa korban untuk mengulum (oral) kemaluan Darius Alias Buyut. Terdakwa juga cemburu dengan Darius Alias Buyut karena terdakwa pernah melihat Darius Alias Buyut sedang bermesraan dengan Khoiriyah alias Ria.
Namun Darius Alias Buyut saat itu tetap memaksa dengan menarik kerah baju terdakwa dari arah sebelah kanan sampai baju dalam dan BH yang terdakwa pakai terlepas namun tetap terpasang di badan terdakwa dalam kondisi duduk di atas kasur. Terdakwa berdiri lalu turun dari atas kasur. Ketika terdakwa berada di pintu kamar, terdakwa terinjak besi bulat warna cokelat, terdakwa ambil lalu terdakwa memukulkan ke tubuh Darius, pukulan tersebut mengenai 1 (satu) kali ke arah kening, 1 kali ke arah batang hidung, 2 (dua) kali ke arah batang leher sebelah kiri, 2 kali ke arah leher bagian depan, ke arah perut sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar sambil membawa besi tersebut. Ketika berada di depan kamar, terdakwa meletakkan besi tersebut di atas kasur depan kamar Darius Alias Buyut. Setelah itu terdakwa pergi ke kamar mandi bagian belakang rumah untuk membersihkan kedua tangan terdakwa karena telah berlumuran darah bercampur karat besi.
Setelah bersih terdakwa keluar dari rumah namun terdakwa masuk ke dalam rumah kembali melihat keadaan Buyut, yang saat itu dalam keadaan terlentang di atas kasur di dalam kamar, dengan kondisi berlumuran darah dan tangan Darius Alias Buyut masih bergerak. Karena merasa takut (cemas) kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah dan merapatkan pintu bagian depan. Kemudian saat terdakwa berada di jalan depan rumah, terdakwa memberhentikan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang saat itu lewat sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi yang tidak diketahui sambil berkata “Ojek atau Bukan” kemudian laki-laki tersebut menjawab “Aku bukan tukang ojek, aku nak beli nasi goreng di depan”. Lalu terdakwa berkata “ aku ikut ke depan”. Sampai akhirnya terdakwa ditangkap bersama dengan barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali