Securitynew.co.id, PALEMBANG − Terbukti membuang sabu dengan berat netto 1,95 gram, di rumah kontrakan melalui ventilasi, seorang pengedar sabu yakni terdakwa Obi Kartopol akhirnya diganjar hukuman pidana selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetya SH MH, menyatakan terdakwa Obi Kartopol telah tebukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Obi Kartopol Bin Kadir dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp.1 milyar, Subsdair 4 bulan penjara. Menyatakan barang bukti berupa: 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus klip bening dengan berat netto 1,95 gram (lab forensik), 1 (satu) buah timbangan digital merk QC Pass warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 (satu) buah skop sabu terbuat dari pipet plastik warna hijau, 1 (satu) buah alat hisab Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bal plastik bening. Dirampas untuk dimusnahkan,” papar Hakim, saat membacakan putusan secara Virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (26/05/2020).
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH, sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 8 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, berawal saat terdakwa Obi Kartopol Bin Kadir pergi seorang diri menuju ke Jalan KH. Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu ke Wan (belumtertangkap) sebanyak 2 bungkus kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menyimpan sabu tersebut dan rencananya akan terdakwa jual kembali kepada pemesan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekira Pukul 19.30 Wib disaat terdakwa berada di kontrakan saksi Boy Sandy datang tim Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Swadaya II Lorong Masjid Kelurahan Alang-Alang lebar Kecamatan Sukarami Palembang tepatnya di Kontrakan saksi Boy Sandy terdapat terdakwa Obi Kartopol yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Petugas melihat terdakwa yang saat itu berjalan dari ruang tamu menuju keruang dapur lalu membuang dompet kecil berwarna hijau kelantai dapur dan membuang bungkusan kecil melalui ventilasi kontrakan kemudian setelah ditemukan kedua barang bukti tersebut kemudian diketahui bahwa didalam dompet kecil berwarna hijau yang dibuang terdakwa kelantai dapur tepat di dekat terdakwa berdiri berisikan 1 buah alat isap sabu, 1 buah timbangan digital merk QC PASS, 1 buah sekop sabu, 2 bal plastik serta uang Rp.50.000, dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana yang dikenakan oleh terdakwa.
Sedangkan barang bukti yang sebelumnya dibuang terdakwa melalui ventilasi kontrakan, setelah ditemukan di belakang kontrakan saksi Boy Sandy berupa 1 buah bal plastic klip bening yang di dalamnya terdapat 2 bungkus narkotika jenis sabu.
Selanjutnya terdakwa memberikan keterangan bahwa 2 bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang sebelumnya dibeli dari Wan (belum tertangkap) yang berada Jalan KH.Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Petugas berserta tim langsung membawa terdakwa Obi Kartopol beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali