Buang Bungkusan Sabu, Mika Saputra Dihukum 7 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Lantaran ketangkap membuang barang bukti (bb) berupa senter berisikan sabu senilai Rp 1.400.000, terdakwa Mika Saputra, akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara. hal ini terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (29/01/2020).

Majelis Hakim yang diketuai Bagus Irawan SH MH, menyatakan terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Departemen Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mika Saputra dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp. 800 juta Subsidair 6 bulan penjara,” tegas Bagus Irawan kepada terdakwa.
Diketahui ternyata vonis yang berikan majelis hakim terhadap terdakwa sebanding atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestarina SH.

Sebagaimana menurut dakwaan JPU, terungkapnya penangkapan terdakwa Mika Saputra pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 sekira pukul 02.15 WIB bertempat di Jalan Kapten Robani Kadir Lrg. Hikmah III Rt.28 Rw.08 Kel. Talang Putri Kec. Plaju Palembang.

Berawal tim dari Polsek Plaju sedang melakukan razia preman antarlorong yang berada di dalam wilayah hukum Polsek Plaju dengan menggunakan sepeda motor. Saat berada di Jalan Kapten Robani Kadir depan Lrg. Hikmah III kedua saksi melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan dalam keadaan ketakutan dan gelisah. Melihat hal tersebut kemudian petugas kepolisian langsung menghentikan laju sepeda motor dan mendekati terdakwa dan ketika itu petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Petugas melihat terdakwa membuangkan bungkusan tersebut ke tanah, namun perbuatan terdakwa tersebut berhasil diketahui oleh petugas yang saat itu membawa lampu senter. Setelah dibuka ternyata bungkusan yang dibuang terdakwa tersebut berisikan 1 (satu) buah plastik besar bening transparan yang berisikan narkotika jenis shabu yang sebelumnya berada di genggaman tangan kanan terdakwa yang dilihat kedua saksi dengan jarak 1 (satu) meter yang terkena sinar lampu senter.

Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari sdr. ANDI (DPO) sebesar Rp.1.400.000, yang rencananya akan terdakwa pergunakan sendiri bersama teman-temannya pada saat ada acara didusun. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Plaju untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali