Securitynews.co.id, PALEMBANG- Untuk kesekian kalinya, tepat pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021, BPTD Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung bersama dengan Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten dan Polisi Resort Kota/Kabupaten melaksanakan Kegiatan Penertiban/Penegakan Hukum Angkutan Barang Over Dimensi dan Over Loading di 2 lokasi, yakni di Terminal Tipe A Kayu Agung (Kab. OKI) dan Terminal Tipe A Simpang Periuk (Kota Lubuklinggau).
Kegiatan penertiban/penegakan hukum yang dilaksanakan pada masa Natal dan Tahun Baru 2021/2022, sebagai bagian dari program pemerintah dalam rangka mewujudkan menuju Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023, untuk memperlancar arus kendaraan di jalan tol, jalan arteri nasional serta memastikan pengemudi dan awak mematuhi protokol kesehatan yang disertai pembagian masker.
Khusus di Terminal Penumpang Tipe A Kayu Agung, kegiatan penertiban/ penegakan hukum terhadap angkutan barang yang terindikasi Over Dimensi dan Over Loading, di exit tol dan jalan nasional, diarahkan ke Terminal Penumpang Tipe A Kayu Agung.
Melalui kegiatan penertiban/penegakan hukum ODOL ini, besar harapan agar para pengemudi, pemilik kendaraan angkutan barang dan jasa transportir, memiliki pemahaman dan kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku, tidak lagi melakukan pelanggaran dimensi, berat muatan yang melebihi JBI beserta tata cara muatnya sehingga meminimalisir kerusakan jalan, memperlancar arus lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Oleh karena itu, mari bersama-sama sadar keselamatan, berantas ODOL di jalan dan patuhi aturan berlalu lintas menuju INDONESIA BEBAS ODOL 2023.
Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali