Securitynews.co.id, PALEMBANG- Badan Pendapatan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang gelar Sosialisasi Surat Edaran Nomor tentang Pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan serta Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Asisten III Walikota Palembang, Zulkarnain menuturkan, sosialisasi ini untuk melaksanakan UU nomor 8 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. “Namun ada catatan dari BPK maka dilakukan Sosialisasi untuk menindak lanjuti agar masyarakat dan khususnya Notaris dan PPAT yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman,” ujarnya.
Dalam rangka meluruskan aturan yang sebenarnya agar kesalahan tidak terulang kembali di tahun berikutnya, wajib pajak adalah orangnya bukan objek pajak yang dibayar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), Herly Kurniawan saat diwawancarai usai sosialisasi bertempat di Aula Kantor BPPD Kota Palembang Selasa, (28/6/2022). “Temuan BPK ada rekomendasi bahwa selama inj salah menerapkan aturan jadi kita membaca di peraturan untuk setiap wajib orang yang membayar pajak berarti wajib pajak sementara menurut BPK wajib pajak adalah orangnya bukan objeknya yang di urus,” ungkap Herly.
Herly menerangkan pada tahun ini untuk peraturan baru PBB disesuaikan dengan aturan yang berlaku jadi satu wajib pajak hanya satu kali dalam satu tahun dapat Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). “Kemarin PBB kita kenakan NJOPTKP nya setiap NOP nah ternyata salah harusnya menurut BPK setiap wajib pajak, jadi kalau kita punya lebih dari satu objek maka satu saja yang dikenakan potongan tidak kena pajak itupun juga untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan juga kemarin setiap yang mengurs BPHTB diberikan potongan ternyata yang sesui cukup satu kali saja dalam satu tahun setiap wajib pajak,” terang Herly.
Pihaknya menyebutkan dengan salah penerapan ini tidak menyebabkan kerugian negara namun menyebabkan lost potensi. “Untuk mendukung penerapan peraturan tersebut sistem yang ada sudah diakomodir melalui pelacakan NIK,” tuturnya.
Di tempat yang sama Kepala Subauditorat Sumsel I Rusdiyanto, mengatakan ketika pemeriksaan laporan keuangan kota Palembang ditemukan terkait pumungutan PBB dan BPHTB tidak sama dengan aturan. “Dalam aturan ada nilai jual tidak kena pajak kalau di BPHTB ada nilai perolehan yang tidak kena pajak dari sisi aturan untuk pembayaran PBB itu hanya bisa dikurangkan NJOPTKP itu sekali untuk satu tahun tiap wajib pajak demikian juga untuk BPHTB,” terangnya.
Namun diketahui praktik peraturan tersebut di Kota Palembang masih dikenakan untuk NJOPTKP PBBP2 itu masih dikenakan untuk setiap objek pajak. “Misalkan saya punya lima bidang tanah maka hanya satu tanah yang bisa dikurangkan tapi prakteknya selama ini lima-lima nya dikenakan pengurangan, demikian juga misal transaksi jual beli tanah saya misalnya 10 kali transaksi jual beli tanah nah ini dari sisi aturan hanya satu kali transaksi saja yang bisa dikurangkan namun di Palembang setiap transaksi dikurangkan,” jelas Rusdiyanto.
Sehingga potensi-potensi penerimaan dari PBB dan lainnya ini berkurang yang seharusnya tidak dikurangkan NJOP nya.
Laporan : Sandy
Editing : Imam Ghazali