Bobol Jendela, Warga Lais Ini Ditangkap

Securitynews.co.id, SEKAYU- Warga Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kab. Muba ditangkap Polisi setelah membobol jendela rumah milik masyarakat untuk mencuri barang milik korban.

Pelaku bernama Hengki (26) warga Dusun III Desa Tanjung Agung Barat Lais itu ditangkap dalam kurun waktu 10 hari setelah melakukan pencurian, Kamis (10/09/2020) sore.

Kapolsek Lais, AKP Syafaruddin SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK mengatakan, pelaku pembobol rumah ini masuk dengan cara merusak jendela depan rumah lalu membuka pintu depan. “Sudah kita amankan, dan masih dalam penyelidikan kita,” tegasnya, Sabtu (12/09).

Setelah berhasil buka jendela, lalu pelaku membuka pintu depan dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A20S warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y53 warna hitam. Kapolsek menambahkan, pelaku juga membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru, tanpa nomor polisi. “Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah),” tandas Syafaruddin.

Laporan : Herry/Sony/Hms
Editor/Posting : Imam Ghazali