Securitynews.co.id, PALEMBANG − Berharap dapat untung besar berdagang ekstasi dan sabu-sabu, akhirnya bisnis haram ini tercium oleh pihak kepolisian. Akibatnya terdakwa Sepri Roliasnyah (34) warga Jl.Letnan Simanjuntak Lr.Musi Kel.Pahlawan Kec.Kemuning Palembang duduk di kursi pesakitan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Perbuatan terdakwa Sepri Roliasnyah memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Erwin Wahyudi, kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (19/03/2020).
Berdasarkan kronologis penangkapan terdakwa dalam dakwaan JPU, pada hari Rabu tanggal (22/01/2020) sekira pukul 06.30 WIB bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Letnan Simanjunrak Lr. Musi No. 1557 Rt.022 Rw.007 Kel. Pahlawan Kec. Kemuning Palembang. Bermula ketika saksi petugas anggota Polresta Sat. Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Selanjutnya para saksi beserta Tim menindaklanjuti informasi tersebut dan setibanya di TKP para saksi menemukan terdakwa berada di dalam kamar dan selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 butir pil extacy tablet warna pink Logo superman, 5 (lima) butir pil extacy tablet warna hijau logo Redbull, 1 buah timbangan digital berwarna silver ditemukan di bawah rak lemari piring yang berada di dapur rumah Terdakwa. Satu bungkus kecil narkotika jenis sabu netto 3,084 gram dibungkus plastik klip bening ditemukan di atas lemari yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa, 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ditemukan di bawah lantai kamar Terdakwa, 1 unit HP merk VIVO warna merah, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Setelah diinterogasi terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut seharga Rp 2.400.000 dari Yayan (DPO) dengan cara terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp. 1.000.000 dan sisa kekurangannya akan dibayar setelah narkotika tersebut habis terjual.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali