Beredar Surat Kades se-Kecamatan Sukakarya Laporkan Camat Ke Bupati

* Anggota Dewan Minta Ditindaklanjuti

Securitynews.co.id, MUSIRAWAS- Pernyataan Aksari, Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas, mengenai tindakan oknum Camat M Setyawan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah itu, tiap kali pencairan Dana Desa (DD) dengan nominal mencapai Rp.3 juta sampai Rp.5 juta perdesa disinyalir benar adanya.

Dilangsir dari media online Silmed.id, terkait pungli dilakukan oknum Camat telah dilaporkan oleh Kades Sukowarno Aksari, Kepenegak Hukum Unit Pidkor Polres Musirawas. Ternyata selain melaporkan tindakan oknum camat ke pihak polisian, seluruh kades se-Kecamatan Sukakarya melaporkan tindakan pungli itu kepada Bupati Musirawas. Dibuktikan dengan beredarnya, surat laporan yang ditujukan pada Bupati Musirawas 15 Mei 2020 yang lalu.

Kali ini surat laporan Kades Sukowarno dan seluruh kades se-Kecamatan Sukakarya mengenai dugaan pungli oleh oknum camat, ditujukan langsung kepada Bupati. Isi surat yang dimotori oleh Aksari Kades Sukowarno itu mengungkapkan, fakta-fakta tentang adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Camat Kecamatan Sukakarya, kepada Penyelenggara Dana Desa yakni dirinya sendiri (Aksari, red) beserta seluruh kepala desa di Kecamatan Sukakarya.

“Dugaan pungli kepada penyelenggara dana desa dalam hal ini adalah kepada saya Aksari, oknum Camat Sukakarya meminta uang sebesar Rp. 3.000.000,00 sampai dengan Rp. 5.000.000,00 pada setiap pencairan Dana Desa, dan berlangsung sejak Oknum Camat tersebut menjabat, dan didapat informasi bahwa hal tersebut diduga juga dialami Kepala Desa lainnya di Kecamatan Sukakarya,” ungkap Aksari pada isi surat laporannya kepada Bupati.

Terungkap bahwa, Oknum Camat Sukakarya melakukan pungutan dengan dalih meminta bantuan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi, dengan nominal Rp 10 juta dan dia (Aksari, red) hanya memberikan Rp. 2 juta.

Aksari menyebutkan, dugaan pungli itu dilakukan rutin oleh Oknum Camat setiap kali tahapan pencairan berlangsung. Bahkan isi surat laporan itu cenderung menegaskan dugaan pungli oknum Camat itu terjadi sejak awal betugas di tahun 2018 hingga kini.

“Oknum Camat Sukakarya, bertugas menjadi Camat sejak tahun 2018 hingga sekarang, dan dugaan Pungli pada poin satu dilakukan rutin pada setiap tahap pancairan Dana Desa,” keluh Kades Sukowarno di akhir suratnya.

Selain itu, Aksari di pengujung surat berharap dan meminta Bupati untuk menindaklanjuti laporannya. Surat itupun ditandatangani olehnya langsung dan didukung oleh Kepala Desa se-Kecamatan Sukakarya. Di antaranya, ikut menandatangani yaitu, Kades Muharor, SE , Kades Syamsir Gumanto, dan Kades Sukriya.

Sedangkan M. Setyawan, oknum Camat Sukakarya sendiri belum bisa dimintai keterangan terkait indikasi adanya tindakan pungli dana desa yang rutin dilakukannya.

Selang beberapa hari, meski telah didamaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (MURA), proses hukum atas laporan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Sukakarya, wajib ditindaklanjuti. Hal itu diungkapkan Yas Karim, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura.

Dikatakan Yas Karim Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bersatu itu, pihak DPMD Mura sah-sah saja bila mana mendamaikan perseteruan saling bongkar “borok” antara Kepala Desa Sukowarno yang melaporkan tindakan pungli yang dilakukan Camat Sukakarya ke pihak Tipidkor Polres MURA, dan sebaliknya Camat Sukakarya menyebutkan permasalahan tersebut terjadi dikarenakan tegurannya atas adanya kegiatan fiktif sehingga membuat ketersinggungan sang Kades.

“Masalah ini silakan damai tapi proses hukum harus jalan, dikarenakan persoalan ini menyangkut uang negara. Tentu perdamaian dua belah pihak bukan penyelesaian substansi masalah,” jelas Politisi Senior itu.

Lanjut Yas Karim, pernyataan perdamaian atas Selisih paham yang dilontarkan Kepala Desa pada media itu merupakan pernyataan konyol, sebab kasus dugaan pungli ini sudah diketahui Bupati Musi Rawas melalui Laporan tertulis dalam surat yang dilayangkan Kades itu sendiri ditanggal 15 Mei 2020.

“Buat surat tentang pungli, tapi setelah itu mengaku hanya selisih paham, artinya Kades Sukowarno itu konyol,” kata Yas Karim.

Sementara sebelumnya dilansir di beberapa media online, Askari selaku Kepala Desa Sukowarno telah melaporkan Wawan selaku Camat Sukakarya kepada pihak Tipidkor Polres Mura atas tindakan Wawan yang sering meminta uang kepada dirinya dan kepada Kades lainya dengan nominal dari senilai 2 juta hingga 10 juta yang diketahui untuk keperluan pribadi Wawan, bahkan untuk keperluan Wawan di saat menyelesaikan permasalahan hukum.

Sedangkan di sisi lain, Wawan mengungkapkan bahwasannya kejadian ini terjadi dikarenakan adanya ketersinggungan Askari dikarenakan teguran dirinya atas adanya kegiatan fiktif.

Terpisah, Kades Yudha Karya Bakti (YKB) Muharor mengatakan, terkait laporan Kades Sukowarno, dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Polres Musi Rawas. Dalam pemeriksaan, dirinya ditanyakan seputaran pungli.

“Saya menjawab apa yang saya ketahui, terkait materinya pemeriksaan, hal itu kewenangan penyidik dan saya tidak memilik hak,” kata dia.

Laporan : Rudi Tanjung
Editor/Posting : Imam Ghazali