Securitynews.co.id, PALI- SMPN 1 Talang ubi di tahun ajaran 2021/2022 ini mewajibkan para siswa membeli baju seragam sekolah yang bernilai 620 ribu rupiah kepada pihak sekolah. Kebijakan tersebut mendapat kritikan dari wali murid, karena di masa pandemi dan ekonomi sulit tapi sekolah tega-teganya buat kebijakan ini.
Wali Murid SMPN 1 Talang Ubi mengaku kebijakan sekolah berbisnis di tengah paceklik karena Covid-19, banyak ditentang wali murid ini. Seperti yang diungkap wali murid berinisial B kepada sejumlah media .
Adapun yang jenis baju yang wajib dibeli siswa siswi SMPN 1 Talang Ubi untuk tahun ajaran baru tahun 2021/2022 masing-masing baju olah raga 175 ribu, baju muslim 175 ribu, dan baju sekolah 270. ”Sehingga total baju seragam tersebut berjumlah 620 ribu,” jelas B selaku wali murid kelas 2 SMPN 1 Talang Ubi.
Keluhan tersebut juga diungkapkan Ibu R warga Talang Ubi Timur. “Anak baru masuk tahun ajaran baru ini memang pada awal Januari kemarin dirinya dipanggil Kepala Sekolah untuk melunasi beberapa baju sekolah karena memang tidak punya jadi baru ambil baju seragam muslim sebesar 175 ribu baju seragam yang lain belum dibayar. “Yo Pak belum ado duet mau cak mano lagi,” keluhnya .
Sementara itu Kepala SMPN 1 Talang Ubi Dra Youlaida saat dikonfirmasi media ini mengatakan kebijakan itu atas dasar perintah Bupati sesuai SK, sedangkan yang jual baju itu pihak koperasi sekolah bukan sekolah. ”Soal harga kami tidak mewajibkan semua siswa, boleh beli di luar dan itu bisa dibayar dua kali,” tambah Youlaida seakan tidak merasa berdosa .
Padahal berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Apalagi saat ini warga tertekan karena Pandemi Covid-19 yang belum selesai.
Laporan : Anda Chandra
Posting : Imam Ghazali