Beli Sabu Yeyen Rp 12 Juta, Andi Dituntut 10 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Andi Saputra (39) warga Jl. Ahmad Yani Lr. KH Umar SU I Palembang, terbukti bersalah lantaran melakukan perantara jual beli sabu. Sehingga JPU menjatuhkan hukuman bagi terdakwa selama 10 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Indah Kumala Dewi SH yang dibacakan JPU Erwin Wahyudi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap Andi Saputra dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, yang dibacakan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (14/05/2020).

Dalam dakwaan JPU terungkap, bermula teman terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menimbang narkotika jenis sabu yang dipesan oleh teman terdakwa tersebut, namun tidak lama kemudian datanglah saksi petugas beserta Tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, melakukan penggerebekkan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari hasil penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu 12,287 gram yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 bal plastik klip bening dan 1 buah skop dari pipet sedotan plastik yang ditemukan saksi MAULANA AGUS SALIM SH dan saksi RICO DWI PUTRA SH (keduanya polisi) di lantai dekat terdakwa duduk didalam kamar tidur rumah terdakwa. adapun barang bukti tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sdri. YEYEN (DPO) seharga Rp.12.000.000,- yang rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa jual kembali. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palembang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali