Beli Sabu Rp 100 Ribu, Dua Warga Jakabaring Didakwa Pasal Tunggal

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Dua warga Jakabaring Palembang diduga terlibat pembelian sabu-sabu secara patungan seharga Rp.100 ribu dengan berat netto 0,069 gram, terdakwa Pedriyansyah (22) dan terdakwa Pebrian Dika Saputra alias Dika (19) didakwa pasal tunggal oleh Jaksa, dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (21/07/2020).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH, dalam dakwaannya, mengatakan bahwa terdakwa Pedriyansyah dan terdakwa Pebrian Dika Saputra, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dalam dakwaan, terungkapnya peristiwa tindak pidana narkotika pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Jalan KH. Azhari depan Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Berawal para terdakwa patungan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing sebesar Rp. 50.000, kemudian para terdakwa pergi ke Lorong Keramat dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli sabu-sabu.

Sesampainya di Lorong Keramat terdakwa Pedriyansyah turun dari motor dan membeli sabu-sabu seharga Rp. 100.000,- kepada seseorang yang tidak dikenal oleh para terdakwa. Setelah itu para terdakwa pergi dari tempat itu dimana sabu-sabu tersebut dipegang oleh terdakwa Pedriyansyah, namun tidak lama kemudian para terdakwa melihat anggota kepolisian sehingga para terdakwa memutar arah motornya. Selanjutnya pihak kepolisian yang curiga dengan para terdakwa langsung melakukan pengejaran dan menghentikan para terdakwa. Saat itulah terdakwa Pedriyansyah membuang Narkotika jenis sabu-sabu ke aspal namun perbuatannya dilihat oleh anggota kepolisian, setelah itu para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Seberang Ulu I Palembang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali