Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik teman sebayanya, dengan modus meminjam motor berpura-pura untuk membeli rokok, terdakwa Muhammad Ridho (27) divonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Said Husein SH MH menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan secara melawan hukum. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridho dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim, ketika membacakan amar putusan secara Virtual pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (06/05/2020).
Terhadap vonis tersebut terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukumnya itu melalui sidang virtual menerima putusan tersebut. Putusan itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Silviani SH pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dapat dipidana penjara selama 2,5 tahun.
Dalam dakwaan diketahui perbuatan terdakwa bermula pada bulan Desember 2019, berpura-pura meminjam 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol BG 5054 ABN untuk membeli rokok, milik teman korban yang lagi nongkrong di bawah jembatan musi 2 Palembang.
Namun, saat itu terdakwa justru menjual sepeda motor itu kepada salah seorang dengan menjualnya seharga Rp 2 juta. Curiga motornya tidak dikembalikan lagi oleh terdakwa, beberapa hari kemudian terdakwa lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Mapolresta Palembang. Atas perbuatannya tersebut itulah korban terpaksa harus kehilangn sepeda motornya serta mengalami kerugian lebih kurang Rp 17 juta.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali