Securitynews.co.id, PALEMBANG − Gara-gara membeli ganja seharga Rp 100 ribu, Kms. Faisal (36) warga Jl SH Wardoyo Lr. Setia RT005 RW 011 Kel. 7 Ulu Kec. SU I Palembang, didakwa pasal berlapis. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (5/12).
Menurut JPU Hendy SH, dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa Kms Faisal tersebut melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dakwaan kedua Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa Kms. Faisal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” tegas JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Kamal SH.
Dalam dakwaan JPU mengatakan, bahwa penangkapan terdakwa berawal pada Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa pergi menuju Jl KH Azhari Lr.Siliwangi Kelurahan 5 Ulu, untuk membeli 1 paket narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus kertas Koran dari Alvin seharga Rp 100 ribu, setelah ganja disimpan terdakwa di saku celana bagian belakang terdakwa, lalu terdakwa dengan berjalan kaki menuju rumahnya.
Selanjutnta sekitar pukul 11.45 WIB terdakwa terlihat oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan giat razia rutin, merasa curiga dengan sikap terdakwa yang saat itu sangat mencurigakan, polisi segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga ditemukanlah barang bukti berupa 1 paket ganja dengan berat netto 12,81 gram. Sampai akhirnya terdakwa dan barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali