Begal Motor Pakai Pistol, Hanya Divonis 1,5 Tahun

­Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan pembegalan sepeda motor dengan mengancam korbannya pakai senjata api jenis pistol dan pisau, terdakwa Sigit Prabowo, hanya divonis hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Terungkap dalam amar putusan Majelis Hakim diketuai Abu Hanifah SH MH, menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan, bersama sama Medi Saputra (berkas terpisah), perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bukan,” tegas Majelis Hakim saat bacakan vonis secara Virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (24/09/2020).

Vonis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 1 (satu) tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 2 tahun dan 6 bulan.

Menurut dakwaan JPU, tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di Jembatan Musi IV Palembang Jalan Jaya Lr. Jaya IV Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Awalnya terdakwa bersama dengan Medi Saputra (berkas terpisah) merampas Handphone teman korban Andres Firmansyah yakni Sriyanto, lalu Medi Saputra mengancam saksi Sriyanto, Tegar dan Yoga dengan cara memperlihatkan benda yang ada di pinggangnya sebelah kanan yaitu diduga senjata api, lalu terdakwa memperlihatkan benda yang ada di pinggangnya yaitu diduga sebilah senjata tajam jenis pisau.

Terdakwa dan Medi Saputra mengancam saksi korban akan menembak saksi korban dengan pistol, lalu terdakwa dan Medi Saputra berhasil membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam Nopol BG-3449-ACU milik saksi korban, selanjutnya dari kejadian tersebut saksi korban melaporkannya ke Polresta Palembang. Akibat perbuatan terdakwa dan temannya Medi Saputra, saksi korban mengalami kehilangan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam Nopol BG-3449-ACU, yang kerugian seluruhnya ditaksir sebesar Rp 17 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *